Tokoh Masyarakat Gelar Pertemuan, Minta BPD Rekomendasikan Pemberhentian Kepala Desa Kuala Patah Parang
SUNGAI BATANG, POTRETRIAU.com - Perwakilan tokoh dan pemuda masyarakat Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang meminta Badan Perwakilan Desa (BPD) merekomendasikan pemberhentian Kepala Desa Dedi Suandi.
Pernyataan permohonan pemberhentian Kepala Desa Kuala Patah Parang ini disampaikan perwakilan tokoh masyarakat dan pemuda dalam pertemuan yang dipimpin tokoh masyarakat Azhari Hasan, Selasa (7/3/2023) di Desa Kuala Patah Parang.
Dalam pertemuan ini hadir juga Ketua BPD Kuala Patah Parang M. Akil dan anggotanya, serta puluhan perwakilan masyarakat Desa Kuala Patah Parang.
- BPKAD Akan Surati Mantan Pejabat yang Tak Berhak Gunakan Mobil Dinas
- HMI MPO Cabang Pekanbaru Adakan Latihan Kader 2
- Menghindari Fitnah, Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil Tunggu Audit BPK
- Kurir Shabu-Shabu seberat 1,02 Kg ditangkap Polsek Senapelan
- Sebar Info Hoaks Gempa Bumi 8,6 SR Hasil Editannya, Wanita Ini Ditangkap Polda Riau
Adapun dasar perwakilan tokoh masyarakat dan pemuda tersebut menggelar pertemuan urgen ini dikarenakan Kades Dedi Suandi selalu meninggalkan tempat tugas selama satu bulan, bahkan lebih tanpa alasan yang jelas alias ia sering berada di kota Tembilahan.
Sehingga banyak kegiatan pemerintahan dan masyarakat di desa yang tidak dapat berjalan dengan baik, kondisi ini juga kurangnya pembinaan terhadap masyarakat secara langsung. Kegiatan pembangunan di desa juga tidak berjalan dengan baik, sehingga dana pembangunan selalu Silpa.
Demikian juga dengan kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang pengelolanya ditunjuk secara 'sepihak' dan dalam pengelolaannya juga tidak transparan, penyaluran dana bagi rumah tanhfiz yang tidak pernah direalisasikan secara langsung kepada pengurus rumah tahfiz.
Termasuk kegiatan Musrenbangdes tidak melibatkan RT/ RW dan perwakilan masyarakat secara keseluruhan.
Tindakan Kepala Desa Dedi Suandi ini telah melanggar atas hak dan kewajiban serta larangan bagi seorang Kepala Desa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
"Kami mengharapkan pihak Badan Perwakilan Desa dan Camat Sungai Batang dapat menindaklanjuti aspirasi masyarakat ini, karena tindakan Kepala Desa ini sudah meresahkan masyarakat," ungkap pimpinan pertemuan yang juga tokoh masyarakat Desa Kuala Patah Parang Azhari Hasan.
Sedangkan Ketua BPD Kuala Patah Parang M Akil menyatakan, pihaknya akan menampung aspirasi yang disampaikan masyarakat tersebut.***
Tulis Komentar