Indra Muchlis Mantan Bupati Inhil 2 Priode Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Tipikor

Ilustrasi

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) 2 periode, Indra Muchlis Adnan dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Perbuatan Indra Muchlis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Inhil kepada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM). Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian senilai Rp1,1 miliar lebih.

Mejelis hakim yang diketuai hakim Solomo Ginting, menyatakan Indra Muchlis Adnan bersalah melanggar  Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Vonis dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (29/5/2023).

"Terdakwa berada di Rutan Sialang Bungkuk," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Inhil Selasa (30/5/2023).

Lanjut Ade, sidang digelar dengan skema video conference, dimana majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa berada di ruang sidang, sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kantor Kejari Inhil.

"Uang pengganti tidak ada," sebutnya.

Selain Indra Muchlis, sebelumnya mantan Direktur Utama (Dirut) PT GCM, Zainul Ikhwan, sudah lebih dulu menjalani persidangan. Oleh hakim Zainul Ikhwan, divonis 4 tahun 3 bulan penjara.

Selain kurungan penjara, hakim juga menghukum Zainul Ikhwan membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama 2 bulan.

Tak hanya itu, Zainul Ikhwan juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp359 juta lebih, atau dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

JPU dalam dakwaannya membeberkan, perbuatan korupsi dilakukan Zainul Ikhwan bersama-sama dengan Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Inhil periode 2003-2008 dan 2008-2013.

Perbuatan rasuah berawal pada tahun 2004. Ketika itu Indra Muchlis menunjuk Zainul Ikhwan sebagai Direktur Utama PT GCM periode 2004 sampai 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004.

Dalam mengelola keuangan PT GCM, Zainul Ikhwan tidak berdasarkan pada rencana kegiatan yang dibuat oleh PT GCM. Pengelolaan dilakukan berdasarkan arahan Indra Muchlis selaku Bupati Kabupaten Inhil sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM dengan melakukan kerja sama pihak ketiga.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar