Dinas PUPR PKPP, Dinas Perhubungan Riau dan Perusahaan Tak Indahkan Surat Gubernur Riau

INHU, POTRETRIAU.com - Jalan provinsi di Kabupaten Indragiri Hulu yang dilintasi angkutan batu bara kondisinya saat ini masih rusak. Bahkan Gubernur Riau Syamsuar telah menyurati sejumlah pihak dan dinas agar menjadi atensi pada jalan rusak tersebut.

Dalam surat Gubernur Riau nomor: 550/DPMB/5053, tanggal 31 Oktober 2022, dalam suratnya ini Syamsuar menembuskan suratnya ke Menteri Perhubungan, Kapolda Riau, Bupati Indragiri Hulu, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Kuantan Singingi, Kepala Dinas Perhubungan Riau, Kepala DPMPTSP Riau, dan Kepala Dinas PUPRPKPP Riau.

Dari pantauan Riauaktual.com di lapangan kondisi Jalan Lintas Tengah Desa Semelinang, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, masih rusak. Bahkan sebelumnya telah terjadi aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat sekitar.

Aksi yang dilakukan tanggal 30 Mei 2023 itu menuntut Pemerintah Provinsi Riau segera melakukan perbaikan. Namun, hingga saat ini upaya perbaikan jalan yang rusak belum dilakukan. Dampak jalan rusak, selain menganggu keselamatan juga mengkhawatirkan kesehatan masyarakat.

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) seharusnya melakukan perbaikan sebagaimana instruksi Gubernur Riau Syamsuar namun tak kunjung diperbaiki. Sementara itu, Dinas Perhubungan Riau sebagai pengawas angkutan jalan pun mengawasi jumlah tonase angkutan batu bara tersebut.

Dalam suratnya dikutip Riauaktual.com, Syamsuar menyampaikan lima poin yang menjadi perhatian bersama:

1. Terdapat pengoperasian angkutan barang khususnya angkutan batu bara yang tidak sesuai dengan ketentuan dan disinyalir telah menimbulkan kerusakan jalan serta gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

2. Bahwa sebagian besar ruas jalan provinsi yang ada di Provinsi Riau merupakan jalan kelas II dan jalan kelas III yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter dan muatan sumbu terberat delapan ton.

3. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 60 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, pengoperasian angkutan batu bara termasuk dalam kategori penyelenggaraan angkutan barang khusus tidak berbahaya (barang curah kering).

4. Sehubungan dengan angka 1, 2 dan 3, maka kami minta kepada saudara untuk:

a. Mengoperasikan angkutan batu bara sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

b. Mengoperasikan angkutan batu bara yang telah memiliki izin penyelengaraan angkutan barang khusus sebagaimana yang telah ditetapkan pada pasal 41 Peraturan Menteri Perhubungan nomor 60 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

c. Untuk mengurangi beban jalan dan kerusakan jalan provinsi maupun jalan nasional, agar dapat mengoptimalkan penggunaan moda transportasi air atau sungai dalam kegiatan pengangkutannya serta melaksanakan proses mobilitas melalui jalan-jalan milik perusahaan atau jalan khusus.

Surat Gubernur Riau ini seharusnya menjadi perhatian bersama instansi terkait. Bagaimana pengawasan dan perbaikannya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar