Kasatpol PP Siak Dinyatakan Bersalah Setelah Melakukan Pemungutan Liar Rp9,1 Juta dan Dituntut 4,5 tahun Penjara

SIAK, POTRETRIAU.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Siak, Hendy Derhavin, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun. JPU menilai, Hendy bersalah melakukan pungutan liar terhadap pengusaha sawit sebesar Rp9,1 juta. JPU menyatakan Hendry bersalah sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Menyatakan terdakwa Hendry Derhavin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa," ujar JPU, Huda Hazamal pada amar tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (18/10/2023) petang.

Jaksa juga menghukum Hendry membayar uang denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda itu tidak dibayarkan dapat diganti dengan hukuman 4 bulan kurungan.

Selain Hendy, Jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya yang merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Siak yakni Iskandar dan Novrizal (tuntutan terpisah). Hanya saja, Keduanya dituntut masing-masing 4 tahun penjara, denda Rp100 juta atau subsidair 4 bulan kurungan badan.

Atas tuntutan itu, para terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan mengagendakan sidang pembacaan pembelaan pada persidangan pekan depan.

Untuk diketahui, perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa berawal di awal April 2023. Ketika itu terdakwa Hendry mengetahui akan diadakannya turnamen sepakbola antar instansi Piala Ketua DPRD Kabupaten Siak. Turnamen dilaksanakan pada tanggal 1 Mei 2023.

Hendry selaku Kasatpol PP Kabupaten Siak menyetujui keikutsertaan Satpol PP Siak dalam turnamen itu. Selanjutnya melalui saksi Subandi, terdakwa menandatangani proposal untuk penggalangan dana.

Saat itu, tedakwa meminta Subandi untuk menyerahkan proposal kepada Iskandar dan Novrizal. Kemudian memerintahkan untuk meminta sumbangan kepada pengusaha-pengusaha dan peron sawit.

Tidak hanya pengusaha sawit, terdakwa Iskandar dan Novrizal juga dengan proposal itu meminta dana kepada pemilik usaha, pemilik toko harian di Siak. Hasil meminta dana proposal oleh kedua terdakwa dari tanggal 8 April sampai 13 April 2023 terkumpul sebanyak Rp9.190.000.

Hasil dari permintaan uang tersebut menguntungkan terdakwa Iskandar sebesar Rp6.450.000. Kemudian Novrizal sebesar Rp2.740.000.**


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar