DPRD Riau Buka Pengaduan Bagi ASN yang Merasa Dirugikan karena Mutasi

Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim.

PEKANBARU, POTRETRIAU.com – Mutasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau menyebabkan kondisi di jajaran birokrasi Pemprov Riau tidak kondusif.

Ini menjadi salah satu faktor yang ditengarai bakal mengganggu jalannya helat Pemilu di 2024, yang seharusnya tenang dan damai.

Yang lebih memprihatinkan, mutasi yang dilakukan diduga kuat juga tanpa izin dari Kemendagri RI.

Keprihatinan ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A. Mohd Yatim dan anggota Komisi I DPRD Riau, Suprianto dari Fraksi FKB.

Eddy Yatim menilai, mutasi yang dilakukan baru-baru ini (Jumat, 10/11/23) lebih banyak mempertontonkan arogansi kekuasaan ketimbang kepentingan yang lebih luas. "Lebih banyak membuat kegaduhan dan menyebarkan ketakutan di jajaran birokrasi Pemprov Riau. Apalagi banyak yang nonjob," sesal politisi Partai Demokrat itu kepada pers baru-baru ini di Pekanbaru.

Menyikapi hal tersebut, DPRD Riau melalui Komisi I membuka Posko Pengaduan bagi ASN yang merasa dirugikan. Khususnya bagi ASN yang menjadi korban mutasi tanggal 10 November 2023 lalu.

Hal senada disampaikan H Suprianto. Menurut anggota DPRD Riau dapil Kampar yang sehari-hari dikenal dengan panggilan Ucok ini, dirinya telah menerima puluhan curhat dan pengaduan dari ASN Pemprov Riau yang sudah tidak nyaman lagi dengan kebijakan pimpinannya.

"Pimpinan ASN sudah tidak menunjukkan moral hazard yang benar. Mutasi dan rotasi, tidak lagi berdasarkan pertimbangan analisis jabatan. Tetapi lebih kepada syur pimpinan sendiri," tegas Ucok.

"Bahkan ada yang menangkap aura, meniupkan rasa takut, jelang penunjukan Pj Gubernur. Pertanyaan saya, bagaimana ASN ini akan menyelesaikan target pekerjaannya sampai akhir tahun," sambungnya.

Ucok juga mengungkapkan, tugas Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan untuk menjaga keamanan dan kondusifitas tata kelola pemerintahan di Pemprov Riau jelang penyelenggaraan Pemilu tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

"Gimana akan damai, dan aman. Situasi di birokrasi sendiri tidak kondusif, ASN berada dalam situasi bimbang dan ketakutan, karena ancaman mutasi, di ujung-ujung tahun," ungkapnya.

"Ada ratusan program yang akan dilaksanakan hingga akhir tahun ini, termasuk harapan kami di Musrenbang, Riau sukses penyelenggara dan pelaksanaan Pemilu 2024, ini yang sekarang menjadi ganjalan dan ketidak nyaman di tubuh birokrasi," tambahnya.

Ucok menuturkan, dirinya akan mendorong Komisi I untuk melakukan gugatan hukum atas mutasi yang dilakukan. Sebab, Ucok melihat kondisi ini tidak sesuai dengan aturan yang ada.

"Ini sangat ironis sekali. Merusak tatanan dan menimbulkan kegaduhan. Bisa merusak jenjang karir ASN dan membunuh motivasi kerja karena tidak sesuai Anjab dan PP RI Nomor 49 Tahun 2008. Dan perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2005," tuturnya.

"Tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pasal 132 A pejabat kepala daerah sebagaimana disebut pasal 130 serta pasal 132 ayat 4. Atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan," sebutnya.

Dalam pasal itu, lanjut Ucok, disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

"Silakan baca aturan ini, sehingga eksekutif cerdas sebelum memberikan keputusan," tandasnya.

Baik Eddy Yatim maupun Suprianto meminta KASN dan Kemendagri RI untuk mengambil langkah tegas terkait mutasi di jajaran Pemprov Riau yang dinilai tidak prosedural dan melanggar aturan yang ada. ***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar