Dianiaya Oknum Polisi, Melapor ke Polsek Malah Dibentak, Akhirnya Melapor ke Polda

Korban penganiayaan oknum anggota polisi melapor ke Propam Polda NTT, Selasa (2/01/2024).

POTRETRIAU.com - Syfyon Simson Taopan alias Sony, warga RT 10, RW 03, Desa Pakubaun, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oknum anggota polisi bernama Salmun Tunay, pada Senin (1/1/2023) pagi, sekitar pukul 05.00 Wita.

Dikutip dari Inews.id, kasus penganiayaan terhadap dirinya itu dilaporkan Sony ke Propam Polda NTT pada Selasa(2/01/2024).

Korban mengaku sempat membuat laporan ke Polsek Amarasi Timur, namun karena tidak direspons Sony akhirnya membuat laporan ke Propam Polda NTT.

"Senin pagi saya sempat buat laporan di Polsek, tetapi disana saya dibentak-bentak, jadi saya hari ini lapor di Polda," kata Syfyon Simson Taopan.

Diceritakan Sony, penganiayaan terhadap dirinya berawal adanya tawuran antar sejumlah remaja yang diamankan oleh beberapa pemuda dan dibawa ke rumah korban untuk didamaikan.

Saat proses mediasi sedang berjalan, datang segerombolan pemuda lain bersepeda motor yang dipimpin oleh seorang anggota Polres Kupang menyerobot masuk dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban hingga jatuh tersungkur. Korban mengalami memar pada wajah bagian kanan dan luka lecet di bagian perut.

"Saya dipukul oleh Pak Salmun di rumah orang tua saya," ungkap Sony.

Beruntung sejumlah pemuda yang berada di kampung itu berusaha melerai dan secara spontan langsung mengejar anggota polisi bersama rombongannya.

Laporan Sony di Polsek Amarasi Timur, tertuang dalam laporan polisi nomor LP/02/1/2024/NTT/Res Kupang/Sek Amtim.

Namun, saat pembuatan berita acara Sony yang mendapat banyak tekanan dan dibentak-bentak oleh polisi yang menerima laporannya. Ia pun lantas mengambil handphonenya untuk memvideokan, tetapi polisi nyaris menyita handphonenya.

"Nada pertanyaannya membentak-bentak saya, makanya saya ambil hp untuk buat video karena saya merasa diintimidasi. Jadi saya bilang kalau tidak mau terima laporan, biar saya lapor ke Propam Polda NTT saja," bebernya.

Setelah itu, pada malam harinya, kakak perempuannya mendapat pesan melalui WhatsApp dari seorang polisi agar segera menyuruh Sony untuk menyerahkan diri, jika tidak maka urusannya lebih rumit.

Bahkan, istri dan anaknya yang hendak datang ke Kota Kupang pun mendapat intimidasi dari sejumlah polisi dengan cara membuntutinya. Karena merasa ketakutan, istrinya pun membatalkan keberangkatannya.

"Jadi mereka juga intimidasi istri dan anak saya di rumah saat saya sudah datang ke Kota Kupang. Karena takut, terakhir mereka batal datang ke sini (Kota Kupang)," terang Sony.

Selanjutnya, Sony bersama kuasa hukumnya, Gregorius Nara Helan mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT pada Selasa (2/1/2024) untuk mengadukan kejadian yang dialaminya.

Gregorius Nara Helan kuasa hukum korban mengatakan laporan yang telah dibuatnya di Propam Polda NTT terus ditindaklanjuti, sehingga pada pukul 14.00 Wita hari ini, langsung dilanjutkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya.

"Saya berterimakasih kepada Propam Polda yang sudah menerima laporan terkait kasus pemukulan oleh anggota polisi terhadap klien saya," ucapnya. 

Helan menerangkan laporan yang dilayangkan itu mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polres Kupang, Salmun Tunay terhadap kliennya.

"Masalah ini akan terus lanjut hingga meja hijau. Karena klien saya menjadi korban penganiayaan dari Salmun Tunay yang merupakan anggota penegak hukum di Polres Kupang," tandasnya.

Akibat peristiwa ini, korban merasa tidak nyaman untuk kembali bekerja. Korban merasa selalu ada yang membuntutinya, sehingga korban sudah membawa anak dan istrinya untuk tinggal sementara di Kota Kupang.***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar