Bapenda Riau Kaji Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau akan melakukan kajian penghapusan denda pajak kenderaan. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Demikian disampaikan Kepala Bapenda Riau, Indra Putra Yana, Jumat (5/10/2018).
Dia mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan akan adanya pemutihan denda pajak kendaraan di tahun 2018 ini.
- BPKAD Akan Surati Mantan Pejabat yang Tak Berhak Gunakan Mobil Dinas
- HMI MPO Cabang Pekanbaru Adakan Latihan Kader 2
- Menghindari Fitnah, Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil Tunggu Audit BPK
- Kurir Shabu-Shabu seberat 1,02 Kg ditangkap Polsek Senapelan
- Sebar Info Hoaks Gempa Bumi 8,6 SR Hasil Editannya, Wanita Ini Ditangkap Polda Riau
Menurutnya kebijakan ini akan dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub inilah yang masih ditelaah baik soal hitung-hitungan maupun penerapannya.
"Masih dalam kajian. Nanti diinfokan lagi kelanjutannya, apakah ada pemutihan denda pajak atau tidak," kata Indra.
Indra mengakui, pemutihan tersebut mampu meningkatkan penerimaan pendapatan dari sektor pajak kendaraan. Sebab, hal ini akan meningkatkan keinginan masyarakat untuk membayar bayar.
"Yang seharusnya takut membayar karena denda sudah membengkak, namun atas pemutihan denda tersebut, membuat masyarakat berbondong-bondong membayar pajak," ujarnya.
"Yang diputihkan sesuai undang-undang itu hanya dendanya. Sedangkan nilai pajak pokoknya wajib dibayar oleh wajib pajak," sambungnya.
Peningkatan penerimaan atas pemutihan denda ini, terbukti dari tahun-tahun sebelumnya. Namun berapa persen peningkatan yang dialami dengan dilakukan pihaknha belum bisa merincikan.
Tulis Komentar