Penahanan 5 Tersangka Korupsi Drainase Soekarno-Hatta Diperpanjang

ilustrasi

POTRETRIAU.com - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memperpanjang penahanan lima tersangka dugaan korupsi pembangunan drainase Paket A, Jalan Soekarno-Hatta. Penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas tersangka.

"Kita masih melakukan pemberkasan. Untuk itu, kita melakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari, terhitung pekan lalu," ujar Asisten Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady, Senin (26/11/2018).

Kelima tersangka adalah Direktur Sabarjaya Karyatama, Sabar Jasman, Ichwan Sunardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Iwa Setiady selaku Konsultan Pengawas dari CV Siak Pratama Engineering, dan Windra Saputra selaku Ketua Pokja, dan Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Para tersangka saat ini meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Perpanjangan penahanan ini merupakan yang pertama sejak tersangka ditahan pada 1 November 2018 lalu.

Dalam masa penahanan, para tersangka diperiksa oleh penyidik untuk pemberkasan. "Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik merasa masih ada yang perlu dilengkapi dengan meminta keterangan saksi-saksi lainnya," kata Fuad.

Drainase Paket A dibangun dari simpang Jalan Riau - Simpang SKA Pekanbaru. Proyek dianggarkan dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016  pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000. 

PT Sabarjaya Karyatama merupakan pelaksana pekerjaan. Adapun nilai penawaran yang diajukan PT Sabarjaya Karyatama adalah Rp11.450.609.000. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian Rp2.523.979.195. 

Dalam penyidikan perkara ini, puluhan saksi telah dipanggil guna menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak rekanan. 

Selain memeriksa saksi fakta, penyidik juga telah menurunkan ahli untuk mengecek fisik proyek pada akhir Juni 2018 lalu. Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidsus Kejari Pekanbaru.

Dalam perkara itu, dugaan penyimpangan sudah ada sejak proses tender dilakukan. Sejumlah pihak diduga melakukan pengaturan lelang untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan tersebut.

Dalam pengaturan itu, terdapat uang pelicin sebesar Rp100 juta. Uang tersebut disita dari Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau. Mereka mengembalikan uang tersebut pada Selasa, 5 Juni 2018 lalu, setelah perkara ini disidik penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar