Pergoki Pacar Lagi Bugil Dengan Selingkuhannya, Janda Ini Di Hajar Pacarnya Sampai Babak Belur

ilustrasi

POTRETRIAU.com  -  Hendrik Verliana (30) ditangkap petugas Polsek Sukawati. Pemuda yang tinggal di Kecamatan Tegalalang itu nekat menghajar pacarnya yang seorang janda, berinisial Nyoman Pur (36).

Hendrik mengamuk lantaran cemburu saat memergoki pacar jandanya sedang berduaan dengan pria idaman lain (PIL) dalam kondisi tanpa busana.

Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun mengatakan, aksi penganiayaan ini terjadi pada Minggu (2/12) pukul 01.00 Wita.

Saat itu, Hendrik diduga mabuk datang ke rumah korban di Banjar Mukti, Desa Singapadu. Di dalam kamar pacarnya, Hendrik kedapatan melihat pacarnya tanpa busana dengan seorang pria berinisial D.

“Hendrik sempat juga menganiaya pria itu, tetapi dia berhasil kabur meninggalkan korban di rumah itu,” ungkap Iptu Winangun sebagaimana diwartakan Pojoksatu.id.

Di dalam kamar itu, Hendrik pun kalap. Dia menjambak rambut dan menarik paksa pacarnya dari kasur hingga terjatuh di lantai. Pelaku yang semakin gelap mata lantas berlari ke dapur mengambil pisau.

Nyoman Pur yang melihat hal itu, langsung mengejar pelaku dan memeluk pelaku dari belakang. Dengan maksud agar pelaku tidak melukai korban menggunakan pisau tersebut.

“Tetapi pelaku saat itu malah menginjak kaki korban,” jelasnya. Pelukan korban terlepas, dan pelaku yang berbalik arah langsung mengarahkan pukulan ke arah kepala Pur.

Pukulan itu pun dihantamkan berulang kali, hingga wajah korban lebam. Korban sempat berupaya lari untuk menyelamatkan diri.

“Pelaku ini terus mengejar korban ke ruang tamu, selain memukul korban, di ruang tamu itu pelaku juga merusak televisi dan peralatan rumah lainya,” ungkapnya.

Akhirnya, korban berhasil kabur, lalu menuju rumah temannya di seputaran Desa Singapadu. Usai penganiayaan dan perusakan itu, Hendrik lantas dilaporkan ke Polsek Sukawati.

Polisi langsung menangkap Hendrik di Tegalalang. Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Hendrik di Mapolsek Sukawati.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 406 KUHP. “Pelaku masih kami tahan di sel Polsek,” pungkasnya. (RSY)


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar