Jaksa Tutup Perkara Penganiayaan Tersangka Davit Tra

POTRETRIAU.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menghentikan penuntutan terhadap Davit Tra. Tersangka penganiayaan itu mendapat keadilan Restoratif Justice (RJ).

Pengajian Restorative Justice diajukan Kejari Inhil kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Fadil Zumhana. Permohonan itu dikabulkan.

Davit Tra menyandang status tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap Sief. Aksi Davit tersebut dilakukannya pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Berawal ketika Davit mendatangi rumah Sief di Lorong Salju Desa Perigi Raja Kecamatan Kuindra, Inhil, dalam keadaan emosi. Sesampainya di sana, Davit langsung memegang tangan kiri Sief dan menariknya menuju ke depan teras rumah.

Davit kemudian memukul Sief ke arah wajah dan badan. Perbuatan Davit itu dicoba dilerai oleh tetangga yang melihat kejadian tersebut tapi Davit tetap melayangkan pukulan ke arah Sief.

Akibat perbuatan Davit, Sief mengalami luka memar pada wajah sebelah kanan dan dada sebelah kiri. Tidak terima dengan hal itu, Sief kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka serta barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Inhil.

Selanjutnya JPU melakukan upaya perdamaian antara Davit dan korban Sef. Korban pun memberikan maaf dan berdamai dengan tersangka hingga diajukan Restorative Justice ke Kejagung dan dikabulkan.

Kepala Seksi Penerbangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, mengatakan permohonan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Tersangka (Davit) baru pertama kali melakukan tindak pidana. Perbuatan tersangka ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun dan nilai barang bukti tidak lebih dari Rp 2,5 juta," jelas Bambang, Rabu (10/8/2022).

Selain itu, lanjut Bambang, telah ada kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat. Tersangka dan korban saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya berlanjut.

Permohonan tersebut akhirnya disetujui dalam ekspos dengan JAM Pidum Kejagung RI, Fadil Zumhana, dan dihadiri oleh Kepala Kejati (Kajati) Jaja Subagja, Wakil Kajati (Wakajati) Riau dan Akmal Abbas. Juga hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Pidum (Aspidum) Kejati Riau Martinus Hasibuan.

Selanjutnya, Kepala Kejari (Kajari) Inhil Rini Triningsih menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

"Saat ini, Davit Tra tidak lagi menyandang status tersangka karena telah dilakukan penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme Restorative Justice," pungkas Bambang.***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar