Jangan Ditiru! Para Pelaku Ini Memperoleh Keuntungan Rp 500 Juta Dari Salin Gas Subsidi ke Tabung 12

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Untuk memperoleh keuntungan, 5 pelaku ini nekat melakukan cara penyulingan isi tabung LPG ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung LPG ukuran lainnya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, pada Rabu (7/9/2022) Tim Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi tentang kegiatan penyalahgunaan niaga elpiji ukuran 3 kg bersubsidi.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan penyedik menemukan adanya kegiatan penyulingan LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah disuling ke tabung Gas LPG 5.5 Kg dan tabung Gas LPG 12 Kg di 1 unit ruko yang beralamat di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Petugas berhasil mengamankan, 14 tabung kosong dengan berat 12 Kg warna merah muda dan biru, 44 buah tabung berisi dengan berat 12 Kg warna merah muda dan biru, 36 tabung berisi dengan berat 5,5 Kg warna merah muda, 54 tabung kosong dengan berat 5,5 Kg warna merah muda, 80 tabung subsidi LPG berisi dengan berat 3 Kg, 22 tabung subsidi LPG kosong dengan berat 3 Kg dan beberapa barang bukti lainnya untuk penyulingan.

"Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan 5 tersangka berinisial TAN, SAL, NFT, SYAF dan Hdl yang sedag bekerja melakukan penyulingan atau pemindahan isi tabung gas," kata Sunarto, Senin (26/9/2022).

Sunarto menjelaskan, modus operandi para tersangka memindahkan isi tabung LPG ukuran 3 Kg bersubsidi ke tabung LPG ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg non subsidi.

"Setelah melakukan aksi kejahatannya, para pelaku meniagakannya dengan tujuan memperoleh keuntungan, namun sangat merugikan negara dan kepentingan masyarakat luas," cakapnya.

Lanjut Sunarto, para tersangka membeli tabung Gas ukuran 3 Kg bersubsidi ke beberapa pangkalan atau warung yang ada di Kota Pekanbaru, kemudian memindahkan isi menggunakan mesin penyuling, didorong menggunakan angin kompresor ke tabung Gas ukuran 5,5 Kg dan ukuran 12 Kg non subsidi.

"Setelah melakukan aksinya, mereka menjualnya ke beberapa agen tak resmi dengan harga lebih tinggi yaitu untuk LPG ukuran 5,5 Kg non subsidi dengan harga mencapai Rp120 ribu sedangkan harga dari pemerintah Rp104 ribu," ungkapnya.

"Sedangkan harga LPG non subsidi untuk ukuran 12 Kg mereka jual dengan harga Rp230 ribu, berbeda jauh dengan harga pemerintah yang hanya Rp215 ribu. Mereka sudah beraksi selama 2,5 bulan dengan memperoleh hasil keuntungan hingga Rp500 juta," tutupnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 55 UU nomor 21 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar