DPRD Riau Soroti PT TUM, IUP-B Diduga Tidak Disertai Amdal
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Pemilihan (Dapil) Siak-Pelalawan Sugianto menyoroti PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) yang beroperasi di Pulau Mendol, Kabupaten Pelalawan.
"PT TUM ini harus disikapi dengan serius. Saya waktu di Komisi II membidangi perkebunan juga menyoroti masalah ini. Ini melibatkan banyak pihak makanya Kementrian ATR/BPN harus tegas," kata Sugianto, Selasa (25/10/2022).
Sugianto menyebut, proses penerbitan HGU perusahaan perkebunan sawit itu diduga tidak memenuhi persyaratan. Menurut dia, penerbitan Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) PT TUM tidak disertai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).
- BPKAD Akan Surati Mantan Pejabat yang Tak Berhak Gunakan Mobil Dinas
- HMI MPO Cabang Pekanbaru Adakan Latihan Kader 2
- Menghindari Fitnah, Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil Tunggu Audit BPK
- Kurir Shabu-Shabu seberat 1,02 Kg ditangkap Polsek Senapelan
- Sebar Info Hoaks Gempa Bumi 8,6 SR Hasil Editannya, Wanita Ini Ditangkap Polda Riau
"Dengan demikian HGU-nya cacat hukum. Untuk itu, penegak hukum usut dugaan praktik maladministrasi ini supaya masalah ini terang benderang," ujarnya.
Dugaan praktik maladministrasi penerbitan IUP-B PT TUM disebutnya melibatkan pejabat instansi terkait di Kabupaten Pelalawan. Selama ini PT TUM mengklaim sudah mengantongi IUP-B dari Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan.
"Berarti ada pejabat di Kabupaten Pelalawan yang 'main mata' atau tidak melaksanakan kewajiban yang seharusnya ditunaikan oleh perusahaan itu. Daftarnya ada kok, tinggal dibuka saja," tegasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta Kementerian ATR/BPN mengusut persoalan ini sampai tuntas.
Tulis Komentar