PPNI Kuansing Harus Buka Terang Benderang Kasus Penis Putus Saat Sunat Massal

TELUKKUANTAN, POTRETRIAU.com - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau harus membuka secara terang benderang kasus sunat massal yang dilaksanakan Klinik Harapan Bunda Cerenti. PPNI sebagai induk organisasi perawat harus mengambil sikap atas dugaan malpraktik tersebut.

Hal ini disampaikan Arif Cahyadi, tokoh muda Kuansing yang prihatin dengan musibah yang dialami seorang bocah di Cerenti.

"Kita tahu, kedua belah pihak sudah berdamai. Kendati demikian, bukan berarti perawat bebas dari sanksi etik. Nah, dalam hal ini tentu PPNI yang berwenang menilai, mengadili dan menjatuhkan sanksi terhadap anggotanya," ujar Arif, Kamis (22/12/2022) siang di Telukkuantan.

Dikatakan Arif, jika mengacu ke Undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan, dijelaskan bahwa untuk tindakan medis, perawat harus mendapat pelimpahan wewenang dari dokter. Pelimpahan tersebut harus secara tertulis.

"Kalau tak ada surat itu, itu tandanya malpraktik. Dalam kasus ini, saya menilai tak hanya perawat dari Inhu itu yang kena sanksi, tapi juga rekannya yang lain. Sebab, mereka semua melanggar UU Keperawatan. Ini sangat fatal," kata Arif.

Arif mengapresiasi PPNI yang sudah melakukan investigasi terhadap kasus tersebut. Masyarakat Kuansing saat ini menunggu hasilnya.

"Kita percaya, PPNI sebagai organisasi profesi bisa menjalankan undang-undang dengan baik. Kita tunggu hasil investigasinya," ujar Arif.

Sementara itu, Ketua PPNI Kuansing, Andi Syamsul belum memberikan keterangan terkait perkembangan kasus sunat massal tersebut.

GoRiau.com sudah melayangkan beberapa pertanyaan kepada Andi Syamsul. Namun, hingga berita ini diterbitkan, ia belum memberikan jawaban.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar