Jaksa Banding atas Hukuman Percobaan Eks Lurah Tirta Siak

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas vonis percobaan terhadap mantan Lurah Tirta Siak, Aris Nardi. Sebelumnya, terdakwa dihukum 1,5 tahun percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru meski terbukti bersalah melakukan suap dan gratifikasi pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PNPekanbaru yang diketuai Dr Dahlan menyatakan terdakwa melanggar Pasal 11 Jo Pasal 12 A ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan terdakwa Aris Nardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan ketiga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp30 juta, jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan," ujar Dahlan, Senin (24/10/2022) petang.

Hanya saja, majelis hakim menyatakan pidana penjara tersebut tidak harus dijalankan oleh Aris Nardi kecuali pidana denda. "Tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melalukan perbuatan pidana sebelum terlampaui masa percobaan selama 1 tahun dan 6 bulan," tegas Dahlan.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak. "Kita banding. Pernyataan banding telah disampaikan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar JPU Wirman Jhoni Laflie, Selasa (25/10/2022).

Wirman menyatakan, JPU akan segera menyusun memori banding. "Nanti memori banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Riau melalui PN Pekanbaru," kata Wirman.

Sebelumnya, Kamis (8/9/2022), JPU menuntut Aris Nardi dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp30 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti kurungan badan selama 1 bulan.

Aris Nardi ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru pada Rabu, 22 September 2021 lalu. Sebelum ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan Cece.

Fakta persidangan, Aris Nardi melakukan pungutan liar dan gratifikasi terhadap warga bernama Juli Pranata ketika saksi korban melakukan pengurusan surat tanah milik keluarganya pada media 2021. Awalnya, terdakwa meminta uang Rp5 juta tapi saksi korban hanya sanggup memberi Rp3,5 juta.

Uang Rp3,5 juta diberikan kepada Junaida alias Cece, orang suruhan Aris Nardi dan Cece juga sudah dikenal lama oleh keluarga Juli. Setelah nego dan persetujuan terdakwa, Cece mengembalikan uang tersebut kepada Juli sebesar Rp500 ribu.

Meski ada kesepakatan terkait pemberian uang, Juli akhirnya melapor ke polisi. Alasannya, dia kecewa karena diminta biaya pengurusan dan juga tanah. Kekecewaan makin membuncah ketika nama ayah Juli dihilangkan dalam surat sepadan tanah.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar