2 Pelaku Simpan Sabu di Pondok 32,56 Gram Berhasil Diringkus Satnarkoba Polres Kampar
KAMPAR, POTRETRIAU.com - Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan dua pelaku di pondok-pondok, di mana mereka menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 32,56 gram, Jumat (4/11/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.
Mereka ada YE (43) warga Desa Merangin, Kecamatan Kuok dan AF (40) warga Kelurahan Kuok, Kecamatan Kuok. Keduanya ditangkap di Dusun Pulau Terap I Desa Pulau Terap Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.
Dari tangan mereka berhasil diamankan barang bukti berupa empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening (bruto 32.56 gram), handphone Oppo warna hitam, handphone Realme warna hitam, handphone Nokia warna hitam, timbangan digital, sebal plastik klip putih bening, plastik klip putih bening dan uang hasil penjualan sebesar Rp3 juta.
- BPKAD Akan Surati Mantan Pejabat yang Tak Berhak Gunakan Mobil Dinas
- HMI MPO Cabang Pekanbaru Adakan Latihan Kader 2
- Menghindari Fitnah, Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil Tunggu Audit BPK
- Kurir Shabu-Shabu seberat 1,02 Kg ditangkap Polsek Senapelan
- Sebar Info Hoaks Gempa Bumi 8,6 SR Hasil Editannya, Wanita Ini Ditangkap Polda Riau
Penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Pulau Terap I Desa Pulau Terap Kecamatan Kuok. Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan dua pelaku.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat dan ditemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan di lantai pondok kosong tempat mereka sedang duduk bersama.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH membenarkan penangkapan kedua pelaku. Pelaku saat itu lagi santai di pondok kosong, kemudian langsung diringkus. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dilakukan tes urine, dan hasilnya mereka postif mengandung zat methapetamin. "Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelas Aprinaldi.
"Katakan tidak kepada narkoba, karena narkoba selain berbahaya dan merusak diri sendiri. Jahuilah dan diharapkan orang tua untuk mengontrol anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam bahaya narkoba ini," imbauan Kasat.
Tulis Komentar