Bapemperda DPRD Riau Bahas Ranperda Pengelolaan Sungai, Apa Manfaatnya?
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Wakil Ketua Bapemperda DPRD Riau, Mamun Solihin, menyampaikan pihaknya telah membahas Ranperda pengelolaan sungai. Lembaga legislatif itu ingin, ada payung hukum yang jelas tentang pengelolaan dan pemanfaatan sungai.
Mamun mengatakan, ada beberapa daerah yang menjadi perhatian soal pengelolaan sungai ini, misalnya di Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kabupaten Bengkalis.
"PUPR Riau sebatas normalisasi, belum sampai pada pembahasan pemanfaatan Daerah Aliran Sungai (DAS), dan ancaman pencemaran," katanya, Rabu, 23 November 2022.
- BPKAD Akan Surati Mantan Pejabat yang Tak Berhak Gunakan Mobil Dinas
- HMI MPO Cabang Pekanbaru Adakan Latihan Kader 2
- Menghindari Fitnah, Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil Tunggu Audit BPK
- Kurir Shabu-Shabu seberat 1,02 Kg ditangkap Polsek Senapelan
- Sebar Info Hoaks Gempa Bumi 8,6 SR Hasil Editannya, Wanita Ini Ditangkap Polda Riau
Politikus PDIP itu menambahkan, kewenangan penanganan pengelolaan sungai di Provinsi Riau termasuk DAS dan pemanfaatannya, berada di Pemerintahan Provinsi (Pemprov). Sedangkan soal abrasi merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Kami ingin lebih optimal lagi dalam pengelolaan sungai dan DAS dan perlu ada payung hukum seperti Perda yang mengatur secara spesifik dan tertata dengan baik,” katanya.
Sebab itu, ia menginginkan keseriusan dalam menangani sungai dan DAS agar tetap terjaga dan terus bermanfaat bagi masyarakat.
"Kan yang penting itu DAS-nya, kemudian perbaikan kualitas airnya, tingkat pencemaran airnya,” tutupnya.***
Tulis Komentar