Disnakertrans Riau Pastikan Naker Yang Meninggal Di PT PHR Akibat Kecelakaan Kerja

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Disnakertrans Riau pastikan Naker yang meninggal di PT PHR akibat kecelakaan kerja. Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, menyimpulkan rentetan Tenaga Kerja (Naker) meninggal di wilayah PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sepanjang Juli hingga November 2022, merupakan kecelakaan kerja. 

Hal itu dinyatakan Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi saat dikonfirmasi, Kamis 8 Desember 2022.

"Benar, berdasarkan hasil investigasi tim pengawas kita, itu (meninggal mendadak) termasuk kategori kecelakaan kerja," jelas Imron. 

Dijelaskan Imron, meskipun selama ini pihak PT PHR menganggap senyumlah naker yang meninggal itu bukan kecelakaan kerja, tetapi pihak PHR telah memberikan santunan kepada korban meninggal. 

"Korban sudah diberikan santunan jaminan kecelakaan kerja," kata Imron. 

Saat ditanyakan apakah pihak PT PHR masih menyangkal hasil investigasi tim pengawas Disnakertran Riau, Imron mengatakan, pihak PT PHR akhirnya mengakui. 

"Setelah kita beri pemahaman sesuai regulasi, baru mereka mengakui. Sebelumnya kan asumsi mereka bukan kecelakaan kerja," kata Imron. 

Peristiwa kecelakaan kerja sejumlah naker di PT PHR tidak pernah dilaporkan ke Disnakertrans Riau. Pihak PT PHR menyambangi kantor Disnakertrans Riau setelah ramai pemberitaan di media.

PT PHR selama ini ngotot menyangkal korban yang meninggal bukan kerena kecelakaan kerja, melainkan meninggal mendadak. 

"Ke depan, pihak PHR berjanji akan memperbaiki sistem pelaporan meninggal mendadak di tempat kerja," jelas Imron lagi. 

Disebutkan Imron, pihak Disnakertrans Riau akan memastikan hak-hak korban meninggal terpenuhi.

"Ahli waris pekerja harus mendapatkan haknya yaitu santunan Jaminan Kecelakaan kerja," tegas Imron. 

Atas peristiwa kecelakaan kerja dan kelalaian pihak PT PHR tidak melaporkan ke Disnakertrans Riau, Imron menghimbau PT PHR untuk memperbaiki sistem pelayanannya, seperti mendeteksi penyebab kematian mendadak di tempat kerja, dan melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala kepada pekerja. 

"PT PHR harus memperbaiki SOP di tempat kerja sesuai Norma K3," pungkasnya. 

Selain itu, PT PHR juga diminta menambah anggaran untuk syarat-syarat K3 di tempat kerja, untuk mencegah terjadinya potensi kecelakaan kerja. ***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar