Oknum Polisi Di Rohil Dipecat Usai Diduga Curi Besi Chevron
ROHIL, POTRETRIAU.com - Oknum polisi dari Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Rokan Hilir (Rohil) Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena diduga terlibat kasus pencurian besi Chevron.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, oknum polisi bernama Briptu Chandra Gunawan dikenakan sanksi PTDH karena tersandung kasus dugaan tindak pidana dan kedisiplinan.
Briptu Chandra Gunawan Hutahaean diduga dua kali terlibat kasus pencurian besi Chevron.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
"Yang bersangkutan kita ambil langkah PTDH karena selain diduga melakukan pencurian, yang bersangkutan juga 7 kali melakukan pelanggaran disiplin dan dua kali melanggar kode etik profesi Polri," ujar AKBP Andrian, Selasa, 20 Desember 2022.
Diungkapkan Andrian, upacara PTDH sudah dilaksanakan pada Senin, 19 Desember, kemarin di halaman Mapolres Rohil. Upacara ini disaksikan pejabat umum Polres Rohil dan Polsek jajaran.
Penetapan Keputusan PTDH terhadap Chandra telah melalui Proses Persidangan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) sesuai prosedur yang diatur dalam dinas Polri.
"Pemberhentian ini sudah melalui proses panjang serta pertimbangan yang tinggi serta berpedoman kepada koridor hukum berlaku," tegasnya.
Untuk itu, AKBP Andrian Pramudianto, mengimbau seluruh personel Polres Rohil agar tidak bermain dengan tindak pidana serta pelanggaran.
"Ingat jangan coba-coba mencoreng nama baik Polri. Ingat, bagaimana susahnya masuk Polri dan dukungan dari orang tua saat dilantik. Tetap berintegritas dalam melaksanakan tugas. Jadikan hal ini sebagai pembelajaran untuk kedepannya," pungkasnya.***
Tulis Komentar