BBPOM di Pekanbaru Musnahkan 1.947 Pieces Produk Tanpa Izin Edar

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Kepala Balai Besar POM (BBPOM) di Pekanbaru Yosef Dwi Irwan mengatakan, pihaknya bersama pemilik usaha telah memusnahkan sebanyak 1.947 pieces produk berupa produk susu, mie instant, permen, kopi instant dan aneka bumbu tanpa izin edar guna melindungi konsumen.

"Produk tanpa izin edar bernilai ekonomi Rp25 juta lebih itu dimusnahkan hasil dari pengawasan pangan terpadu dilakukan BBPOM di Pekanbaru secara terpadu dengan lintas sektor dalam kegiatan intensifikasi pengawasan pangan sepanjang Desember 2022," kata Yosep Riawan di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengatakan, pengawasan terpadu tersebut sekaligus dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Provinsi Riau dalam merayakan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 akan diintensifikan sampai Januari 2023.

Ia menyebutkan, temuan produk pangan yang tak sesuai ketentuan dilakukan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan oleh petugas dan diberikan sanksi administrasi Peringatan Keras.

"Pemilik juga membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali produk pangan tanpa izin edar. Terhadap pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pangan, yaitu : pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)," katanya.

Awal Desember- 23 Desember 2022, katanya lagi, telah diperiksa sebanyak 89 sarana distribusi pangan baik distributor, retail modern (supermarket, toko), pasar tradisional, dan pembuat parcel di wilayah pengawasan BBPOM di Pekanbaru (Kota Pekanbaru, Kab. Kampar, Kab. Siak, Kab. Pelalawan, Kab. Rokan Hulu, Kab. Rokan Hilir, Kab. Kuantan Singingi dan Kab. Kepulauan Meranti).

Adapun hasil pemeriksaan adalah 85 sarana (95,50 persen) Memenuhi Ketentuan (MK) dan 4 sarana (4,50 persen) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

BBPOM di Pekanbaru terus mendorong masyarakat di Provinsi Riau untuk menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan/mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen Kesehatan dan pangan olahan.

"Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca dengan baik informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati waktu kedaluwarsa," demikian Yosep. ***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar