Kejati Riau Sudah Panggil 10 Saksi dalam Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru Masjid Ray

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Kejaksaan Tinggi Riau telah memanggil 10 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru senilai Rp6 miliar lebih.

''Sampai saat ini sudah sepuluh saksi yang dipanggil,'' ujar Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau, ujar Rizky Rahmatullah,  Kamis (5/1/2022).

Pihak Kejati, tambahnya, terus melakukan pendalaman serta mengumpulkan alat bukti. Sanksi yang dipanggil diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Masjid Raya Pekanbaru ini sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan pada tanggal 8 Desember 2022 lalu. Dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek fisik Masjid Raya Pekanbaru dianggarkan tahun 2021 di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Dari laman lpse.riau.go.id, tertera Nilai Pagu Rp8.654.181.913 dan HPS Rp7.804.810.000. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Era Dwi Gemilang dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi Rp6.321.726.003,54.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Pesisir, Gang Singgalang Nomor 10 Meranti Pandak, Rumbai Pesisir, Pekanbaru urung mengerjakan proyek karena saat diundang klarifikasi, perusahaan tersebut dinyatakan gugur karena syarat tidak lengkap.

Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Watashiwa Miazawa selaku pemenang berkontrak dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi Rp6.356.428.836,32.

Belakangan proyek tersebut diduga bermasalah dan diusut Kejati Riau. Saat proses penyelidikan sejumlah pihak dari Dinas Pekerjaan Umum dan swasta telah diperiksa, di antaranya Taufik Osman Hamid selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau disaat proyek dikerjakan.

Masjid Raya Pekanbaru dibangun pada abad ke 18 tepatnya tahun 1762 dan merupakan masjid tertua di Pekanbaru. Masjid yang terletak di Jalan Senapelan Kecamatan Senapelan, Pekanbaru ini memiliki arsitektur tradisional.

Masjid yang juga merupakan bukti Kerajaan Siak Sri Indrapura pernah bertahta di Pekanbaru (Senapelan) yaitu di masa Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah sebagai Sultan Siak ke-4 dan diteruskan pada masa Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah sebagai Sultan Siak ke-5.

Di sebelah kanan masjid kini masih terdapat makam para sultan, panglima, dan keluarga besarnya. Kawasan makam raja ini bagian dari cagar budaya.

Sebenarnya, Masjid Raya juga bagian dari kesatuan cagar budaya itu sendiri. Kini, bangunan utama masjid telah dirobohkan. Banyak masyarakat kecewa karena bentuk masjid yang sekarang tak lagi merupakan bangunan sedia kala.

Dugaan korupsi masjid bersejarah ini bukan pertama kali terendus penegak hukum. Pada 2017 lalu, Kejati Riau pernah juga mengusut dugaan renovasi masjid tersebut tapi penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar