Bripka WF Tersangka, Kejati Riau Sudah Terima SPDP Kasus Polisi Tikam Polisi

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Meski pihak Polda Riau seolah-olah menutupi kepastian hukum kasus polisi tikam polisi di SPN Polda Riau, ternyata Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Kami sudah menerima Surat SPDP pada 23 Desember 2022," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heri Purwanto, Selasa (27/12/2022).

Tidak hanya itu, Bambang juga mengatakan kalau pelaku penusukan Bripka WF sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," sambung Bambang.

Bambang menjelaskan bahwa SPDP itu bernomor: SPDP/176/XII/RES.1.7/2022/DITRESKRIMUM tanggal 22 Desember 2022.

"Dalam SPDP diterangkan bahwa tersangka WF akan dijerat Pasal 338 dan atau 354 ayat (2) dan atau 351 ayat (3) KUHP," tutup Bambang.

Fakta yang berhasil dihimpun, sejak kejadian pada Selasa, 20 Desember 2022 lalu, petinggi Polda Riau terkesan menutup-nutupi proses hukum terkait kasus penikaman sesama personel polisi di SPN tersebut.

Buktinya, sejak menyerahkan diri pada Rabu, 21 Desember, Polda Riau sangat irit memberikan penjelasan dan pernyataan.

Terakhir, disampaikan bahwa pelaku Bripka WF dalam kondisi psikologi yang tidak stabil dan belum bisa diperiksa. Hal itupun hanya disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar