Stok Pupuk Bersubsidi Untuk Wilayah Jawa Barat, Dki Dan Banten Mencukupi

JAKARTA, POTRETRIAU.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan stok pupuk bersubsidi di wilayah Jawa Barat (Jabar), DKI Jakarta, dan Banten sebesar 93.684 ton, mencukupi kebutuhan petani selama beberapa pekan ke depan.

Vice Presiden Penjualan Wilayah 3A Pupuk Indonesia, Aviv Ahmad Fadhil di Cianjur Senin, mengatakan angka tersebut terdiri dari Urea dan NPK yang masing-masing sebesar 57.527 ton dan 36.157 ton atau secara total setara 194 persen dari ketentuan stok minimum.

“Stok pupuk urea yang mencapai 57.527 ton setara dengan 185 persen terhadap ketentuan stok minimum yang diatur pemerintah, stok pupuk NPK yang sebesar 36.157 ton setara 208 persen dari ketentuan, sehingga stok pupuk urea dan NPK cukup untuk memenuhi kebutuhan petani selama beberapa minggu ke depan,” katanya.

Dia menjelaskan, stok pupuk bersubsidi di wilayah Jabar sebesar 84.779 ton atau setara 205 persen dari ketentuan, sedangkan jumlah tersebut terdiri dari urea sebesar 50.597 ton dan NPK sebesar 34.182 ton.

Sedangkan stok pupuk bersubsidi di wilayah Banten tercatat sebesar 8.905 ton yang terdiri dari urea sebesar 6.930 ton dan NPK sebesar 1.976 ton, jika keduanya digabung maka stok di wilayah Banten setara 126 persen dari ketentuan.

Sementara dari sisi penyaluran atau pendistribusian, Aviv mengatakan bahwa Pupuk Indonesia telah merealisasikannya sebesar 37.841 ton per tanggal 12 Januari 2023, terdiri dari urea sebesar 24.697 ton dan NPK sebesar 13.144 ton.

"Melihat lebih rinci lagi, maka realisasi penyaluran untuk wilayah Jabar tercatat 35.302 ton dengan rincian 22.811 ton pupuk urea dan 12.491 ton pupuk NPK. Untuk wilayah Banten tercatat 2.539 ton dengan rincian 1.886 ton pupuk urea dan 653 ton pupuk NPK," katanya.

Untuk DKI Jakarta tercatat realisasinya masih nihil mengingat tahun 2023 tidak ada alokasi di wilayah Ibu Kota Negara ini.

Sehingga pihaknya memastikan seluruh pupuk bersubsidi yang didistribusikan Pupuk Indonesia diperuntukkan bagi petani telah memenuhi persyaratan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

"Berdasarkan beleid tersebut, petani yang berhak mendapatkan wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian, menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani untuk wilayah tertentu," katanya.

Aviv menjelaskan petani dapat menebus pupuk bersubsidi di kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2022, menetapkan sembilan komoditas yang mendapat pupuk bersubsidi, padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

"Kesembilan komoditas ini merupakan pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi sehingga komoditi yang lain tidak lagi mendapat alokasi," katanya.***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar