PT PPLI Dukung Upaya Investigasi Tewasnya Tiga Karyawan di Blok Rokan

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - PR & Legal Manager PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) sebagai rekanan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Arum Tri Pusposari mengatakan, bahwa pihaknya mendukung segala bentuk upaya investigasi dan penyelidikan atas tewasnya tiga orang karyawan PT PPLI di Blok Rokan.

"Kami mendukung upaya investigasi yang dilakukan," kata Arum dari pernyatan tertulisnya, Sabtu (25/2/2023).

Ia mengatakan, pihaknya dibantu oleh PHR dan SKKMigas masih melakukan investigasi atas insiden yang terjadi di lokasi Balam, Kelurahan Bangko Bakti, Rohil itu.

Karena, kata Arum, peristiwa naas tersebut terjadi pada jam istirahat, dimana tidak ada jadwal kegiatan untuk berada dalam area kejadian, maka pihaknya sedang mendalami motif dari para korban sehingga insiden tersebut bisa terjadi.

"Untuk para pekerja PPLI yang meninggal dunia, atas nama jajaran direksi dan manajemen PPLI beserta seluruh karyawan, kami menyampaikan duka cita mendalam. Selanjutnya kami telah berkordinasi dan menyampaikan informasi tersebut kepada pihak keluarga, kami terus melakukan pendampingan terhadap keluarga dan telah menyiapkan santunan kepada keluarga almarhum," ujarnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengaku telah mendapat laporan adanya kecelakaan kerja di WK Rokan yang menelan korban tiga pekerja.

"Iya, kita sudah mendapat laporan adanya tiga orang pekerja PT PPLI tewas di wilayah kerja PT PHR karena kecelakaan kerja," kata Imron, Jumat (4/2/2023).

Atas kejadian itu, kata Imron, pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan penyebab tewasnya tiga pekerja tersebut.

"Tim sudah turun ke Rohil. Khusus untuk kasus ini kita langsung lakukan penyelidikan seperti apa kasusnya, siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini untuk dijadikan tersangka sanksi pidana," tegasnya.

Imron menyatakan, tim Disnakertrans Riau akan melihat peran siapa yang membuat tiga pekerja PT PPLI tewas di dalam kontainer limbah.

"Kalau ternyata hasil penyelidikan kecelakaan kerja itu karena kelalaian dari perusahaan PT PPLI, maka mereka akan kita jadikan tersangka. Apakah itu pengawas di lapangan yang memberi perintah. Itu yang kita sedang menunggu hasil tim di lapangan," terangnya.

Untuk menetapkan tersangka kasus tersebut, lanjut Imron, pihaknya juga akan mengecek kontrak antara vendor PT PPLI dengan PT PHR.

"Apakah pengelolaan limbah itu kontrak penuh yang dilakukan PT PPLI karena kontrak untuk pengelolaan limbah ini beda dengan kontak lainnya. Makanya kita lihat PT PPLI ini diberikan kontrak penuh oleh PT PHR untuk melakukan pengawasan dan pengelolaannya, atau hanya pekerjanya saja dari PT PPLI sedangkan pengawasan dan pengelolaannya dari PT PHR, itu kita belum tahu," tukasnya.***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar