Banyak Pekerja Ilegal di Bali, VoA Warga Rusia dan Ukraina Diusulkan Dicabu

BALI, POTRETRIAU.com - Pemerintah Provinsi Bali berencana mencabut fasilitas visa on arrival (VoA) kepada Rusia dan Ukraina. Hal ini sebagai respons dari maraknya pelanggaran warga dua negara tersebut selama di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster telah berkirim surat kepada Menteri Kementerian Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia Retno Marsudi, terkait usulan pencabutan VoA tersebut.

"Mengenai tindakan yang lain, saya sudah bersurat kepada bapak Manteri Menkum HAM dan ditembuskan kepada Ibu Menlu untuk mencabut visa on arrival bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali," kata Koster saat konferensi pers di kantor Kemenkum HAM Bali, Minggu (12/3) sore.

Dia juga menyebutkan, bahwa hingga saat ini sudah ada 41 WNA yang dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian di Bali. WN Rusia dan Ukraina yang sudah dideportasi dihukum tidak boleh masuk Bali lagi.

"Dan kita proses sekarang, kalau sudah deportasi itu langsung sudah tidak boleh berkunjung lagi ke Bali. Sebelumnya, sudah ada 41 orang yang dideportasi oleh Kemenkum HAM," imbuhnya.

Dia menerangkan, alasan dua negara tersebut yang diusulkan dicabut VoA karena saat ini kedua negara tersebut sedang berperang, dan banyak dari warganya pergi ke Bali dan melakukan kerja ilegal.

"Karena dua negara ini lagi perang. (Warganya) sehingga tidak nyaman di negaranya, banyak ramai-ramai datang ke Bali, termasuk yang berwisata ke Bali untuk bekerja. Di negara lain kita tidak lakukan itu, karena pelanggarannya tidak sesignifikan yang dilakukan negara itu," ujarnya sebagaimana dikutip dari Merdeka.com.

VoA diterbitkan oleh pemerintah dan berlaku sejak Senin (7/3). Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, turis asing yang menggunakan VoA mendapatkan waktu tinggal yang lebih singkat dibandingkan pemegang visa kunjungan wisata B211A.

"Izin tinggal kunjungan (ITK) bagi turis asing pemegang VoA berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang hanya 1 (satu) kali, dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari. Sedangkan visa kunjungan wisata dapat diberikan untuk jangka waktu tinggal 60 hari. Visa kunjungan dapat diperpanjang ke ITK hingga sebanyak empat kali perpanjangan. Atau dengan kata lain, bisa tinggal di Indonesia paling lama 180 hari," kata Achmad kala itu.

Di samping itu, ITK yang berasal dari VoA tidak dapat dialihstatuskan. Berbeda dengan ITK dari visa kunjungan wisata yang bisa dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas (ITAS).

"VoA dapat diajukan tanpa memerlukan penjamin/sponsor. Itu salah satu alasan ITK yang berasal dari VoA tidak bisa alih status menjadi ITAS," tuturnya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar