PPATK Bantah Temuan Mahfud MD Terkait Temuan Uang Rp349 Triliun di Kemenkeu

POTRETRIAU.com - Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) membantah temuan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun merupakan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TTPU) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala PPAT Yan Yustiavandana mengatakan bahwa hal tersebut tidak berkaitan dengan TTPU. Melainkan terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada di Kemenkeu.

Hal tersebut Hal disampaikan Ivan menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023)

“Jadi itu bukan, ini kita tidak semua bicara tentang tindak pidana, tapi dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal,” kata Ivan sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

Dia meluruskan yang dimaksud Mahfud MD terkait Rp349 triliun itu berkaitan dengan kasus ekspor-impor dan juga perpajakan. Bahkan jumlahnya lebih besar sampai mencapai Rp100 tiriliun.

“Itu kebanyakan terkait dengan kasus impor-ekspor, kasus perpajakan, di dalam satu kasus saja kalau kita bicara ekspor-impor itu bisa lebih dari Rp100 triliun, lebih dari Rp40 triliun, itu bisa melibatkan,” ujarnya.

Ivan menegaskan temuan Rp349 triliun ini sama sekali tidak bisa diterjemahkan bahwa tindak pidananya terjadi di Kemenkeu karena ini jauh berbeda.

“Sehingga, kalimat transaksi janggal di Kemenkeu juga kalimat yang salah. Itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan,” ucap Ivan.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar