Edarkan Sabu, Kakek 74 Tahun di Bengkalis Dibui
BENGKALIS, POTRETRIAU.com - Seorang kakek berinisial MA (74) warga Desa Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis, karena tertangkap tangan sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di perbatasan desa Pematang duku dan Ketam Putih Kecamatan Bengkalis, Sabtu (18/3).
Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando, Sabtu, membenarkan penangkapan tersebut dan aksi tersangka sudah meresahkan masyarakat setempat.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat , tim kita bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku dengan barang bukti yang berupaya dibuang ketika kita ringkus," kata Tony.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
Dari tangan tersangka kata Kasat berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 4,76 gram, satu unit handphone android, satu Kartu Tanda Pengenal (KTP), satu unit sepeda motor warna biru BM 6061 EE dan uang tunai Rp932.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Dari pengakuan tersangka kata Tony, barang haram tersebut didapatkanya dari seseorang berinisial A. Setelah itu dilakukan cek urine terhadap MA dan didapati positif menggunakan narkotika.
“Tersangka dikenakan pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” ungkapnya.
Tony mengatakan, bahwa Satnarkoba Polres Bengkalis akan selalu membuka diri terhadap semua informasi dalam rangka memberantas narkoba.
“Mari bersama-sama kita berperang melawan narkoba demi Kabupaten Bengkalis yang lebih baik,” pungkas Tony.***
Tulis Komentar