Selama Tujuh Tahun Beroperasi, Ponpes yang Hukum Santri Berendam di Kolam Ikan Hingga Tewas Ternyata

ROHUL, POTRETRIAU.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Mahyudin mengatakan Pondok Pesantren Takhasus Qur'an Ar-Royyan di Kabupaten Rokan Hulu tidak memiliki izin meskipun sudah beroperasi selama 7 tahun. 

Seperti diketahui seorang santri Pondok Pesantren Takhasus Qur'an Ar-Royyan, bernama bernama M Hafiz (17) meninggal dunia akibat dihukum berendam di kolam ikan. Namun pasca kejadian itu, aktifitas Ponpes berjalan seperti biasa. 

"Dari awal mencuatnya kasus ini, yang pertama kali kami lakukan adalah mengecek perizinannya ada atau tidak. Setelah dicek ternyata tidak ada," cakap Mahyudin, saat meninjau Ponpes Takasus Qur'an Ar-Royan, Selasa kemarin. 

Kanwil Kemenag Riau mengatakan, tidak dapat memberikan sanksi apapun kepada pondok pesantren tersebut lantaran berdirinya Ponpes tersebut tidak seizin Kemenag.

Meski demikian, Kanwil Kemenag Riau mendorong Ponpes Takasus ini mengurus izin agar resmi menjadi sebuah  lembaga pendidikan dan kurikulumnya jelas. Bahkan Pengurus Ponpes Takasus Qur'an Ar-Royan, sudah sepakat akan segera mengurus izin. 

"Kalau tidak ada izin berarti bebas dia, apalagi ternyata siswa disini  memakai paket C," ujarnya. 

Mahyudin mengatakan, rata-rata pondok pesantren di Riau memiliki izin sebelum beroperasi. Bagi Ponpes yang memiliki izin ini, Kanwil Kemenag Riau melakukan pengawasan dan Pembinaan secara berkala. Sebaliknya, jika tak punya izin maka tentunya akan luput dari pengawasan dan pembinaan.

Dikatakan mahyudin, bahwa salah satu pembinaan yang diberikan Kemenag kepada pondok pesantren yakni terkait larangan menggunakan kekerasan fisik dalam menghukum santri. 

Hukuman yang diberikan hendaknya bersifat mendidik dan bermanfaat serta menimbulkan keinsyafan bagi para santri agar tidak mengulangi perbuatannya. 

"Mungkin hukumannya solat tahajud setiap malam, kan beruntung siswa itu, jangan masuk kolam lah. Ini kan gak mendidik apalagi ini ada peristiwa seperti ini," ujarnya. 

Berkaca dari kejadian ini, Kanwil Kemenag Riau akan segera mengeluarkan instruksi kepada seluruh KUA se-Riau untuk mengawasi pondok pesantren yang tak berizin di wilayah kerja masing-masing. 

Pengasuh Ponpes Takasus Qur'an Ar-royan Asperi mengakui jika Ponpes yang diasuhnya tidak memiliki izin. Menurut, Asperi, rencananya pihaknya baru akan mengurus izin di saat semua fasilitas di pondok ini lengkap. 

"Ini kelalaian kami, kami terlalu bersemangat jadi kedepan insyaallah akan mengurus izin," ujarnya.

Asperi mengatakan, Ponpes Takasus Qur'an berdiri tahun 2015. Berdirinya Ponpes ini dibiayai oleh patungan dari pengurus saat ini. 

Saat ini jumlah santri di Ponpes Takasus Qur'an Ar-Royan ini sebanyak 60 orang yang berada dari kabupaten kota se-Riau. Asperi mengaku Ponpes ini sebenarnya dikhususkan untuk menghafal Al-Qur'an. Sementara untuk kurikulum pihak pesantren tetap mengadopsi kurikulum pesantren yang referensinya didapat dari Google.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar