Kartu Tanda Pengenal PPNS Kepala Dishub Riau Habis Masa Berlakunya Sejak 2018
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Dinas Perhubungan (Dishub) merupakan salah satu instansi teknis yang ada dibawah Pemerintah Provinsi Riau. Seharusnya instansi ini memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang aktif masa berlaku Kartu Tanda Pengenal. Hal itu menjadi syarat jika Dishub Riau melakukan razia di jalan raya dengan pendampingan pihak kepolisian.
Informasi yang dihimpun awak media, dari surat nomor: 800/DPHB-SEK.1.3/600, perihal Penyedia Data PPNS di Lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Riau, tertanggal 6 Maret 2023.
Ternyata masa berlaku PPNS, Kepala Dishub Riau, Andi Yanto telah habis sejak 25 Oktober 2018. Dengan nomor Kartu Tanda Pengenal: AHU-71.AH09.02. Masa berlaku ini habis sebelum diri pindah menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau.
- JPO di Jalan Sudirman Akhirnya Diperbaiki, Setelah Ada Korban Jiwa
- Hendak Mandi, Seorang Anak di Bengkalis Terkejut Melihat Tubuh Ayahnya Tergantung
- 250 Hektar Lebih Lahan Terbakar di INHIL
- Warga temukan 2 Jenazah Pria Tanpa Busana Mengambang di Sungai Cimanuk
- Aksi Cepat Jokowi Kunjungi Lokasi Gempa Palu Mendapat Pujian Dari SBY
Dari data dalam surat itu tercatat ada delapan orang PPNS yang ada di Dinas Perhubungan Riau. Dari delapan orang tersebut satu orang telah pindah ke dinas lainnya. Sehingga sisanya hanya tertinggal tujuh orang lagi.
Sementara itu, yang memiliki masa berlaku PPNS yang aktif hanya ada dua orang, dengan masa berlaku hingga 18 Desember 2024 dan 16 Oktober 2023.
Sebelumnya Kepala Dishub Riau, Andi Yanto saat dikonfirmasi Riauaktual.com, hanya ada satu PPNS yang aktif masa berlakunya di dinas yang dikepalainya.
"ya kartu yang berlaku (1 PPNS, red). Tapi bisa diperpanjang (masa berlaku PPNS, red). Mengurusnya di pusat," kata Andi, Selasa (2/6/2023).
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah pejabat PNS tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Setiap instansi pemerintahan memiliki PPNS dengan kewenangan yang berbeda. PPNS bertugas membantu polisi dalam menjalankan fungsi kepolisian. PPNS melaksanakan tugas dan fungsi penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya. Dapat dikatakan bahwa PPNS merupakan penyidik disamping penyidik Polri, yang berasal dari PNS dan memiliki peran penting dalam melakukan penyidikan.
Biasanya, PPNS terlibat dalam penyidikan tindak pidana tertentu yang membutuhkan keahlian khusus.
Berdasarkan Undang Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 262 ayat 3, bahwa dalam hal kewenangan PPNS Dishub Riau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Jalan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) wajib berkoordinasi dengan dan harus didampingi oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jadi, yang berhak memberhentikan kendaraan saat Dishub Riau melakukan razia di jalan raya, hanya PPNS Dishub Riau dengan pendampingan anggota Polri.
Tulis Komentar