Pemerkosa WN Inggris di Kuta Terancam Penjara 12 Tahun
BANDUNG, POTRETRIAU.com - Pemerkosa WN Inggris, Oktovianus Tabesi (31) mengaku mabuk saat melakukan aksi bejatnya. Pria yang bekerja di jasa laundry itu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Sudah pemberkasan pasal 285 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun. Dia kan sebelum melakukan minum, pengaruh minuman keras, kemudian tergoda," kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta ketika dihubungi Kamis (11/10/2018).
Yudith mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kedubes Inggris terkait kasus tersebut. Pihak kedutaan juga mengapresiasi penangkapan pelaku pemerkosaan warganya.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
"Iya otomatis pasti ada (koordinasi), jadi mereka mengapresiasi cepat ditangkap tersangkanya," tuturnya.
Seorang WN Inggris diperkosa saat berwisata di Pantai Nelayan, Canggu, Kuta Utara, Bali, Minggu (7/10) pukul 04.00 Wita. Korban yang berjalan seorang diri di pantai, dibekap pelaku.
"Awalnya korban berjalan sendiri di pantai sambil menggunakan headset di telinga, tiba-tiba datang pelaku dari belakang membekap mulut korban dari belakang dan dijatuhkan ke tanah oleh pelaku. Kemudian korban dicekik di bagian leher dan di bawah ke dalam sebuah warung yang kosong (sudah tutup), dan ditaruh di atas meja," kata Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan kepada wartawan, Selasa (9/10).
Tulis Komentar