Pemerkosa WN Inggris di Kuta Terancam Penjara 12 Tahun

BANDUNG, POTRETRIAU.com - Pemerkosa WN Inggris, Oktovianus Tabesi (31) mengaku mabuk saat melakukan aksi bejatnya. Pria yang bekerja di jasa laundry itu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

"Sudah pemberkasan pasal 285 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun. Dia kan sebelum melakukan minum, pengaruh minuman keras, kemudian tergoda," kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta ketika dihubungi Kamis (11/10/2018).

Yudith mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kedubes Inggris terkait kasus tersebut. Pihak kedutaan juga mengapresiasi penangkapan pelaku pemerkosaan warganya.

"Iya otomatis pasti ada (koordinasi), jadi mereka mengapresiasi cepat ditangkap tersangkanya," tuturnya.

Seorang WN Inggris diperkosa saat berwisata di Pantai Nelayan, Canggu, Kuta Utara, Bali, Minggu (7/10) pukul 04.00 Wita. Korban yang berjalan seorang diri di pantai, dibekap pelaku.

"Awalnya korban berjalan sendiri di pantai sambil menggunakan headset di telinga, tiba-tiba datang pelaku dari belakang membekap mulut korban dari belakang dan dijatuhkan ke tanah oleh pelaku. Kemudian korban dicekik di bagian leher dan di bawah ke dalam sebuah warung yang kosong (sudah tutup), dan ditaruh di atas meja," kata Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan kepada wartawan, Selasa (9/10).


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar