Guru Honorer Akan Mogok Mengajar hingga 31 Oktober

POTRETRIAU.com - Sejumlah guru honorer di Kota Depok, Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok, Senin, 15 Oktober 2018. Dalam aksinya, massa menyatakan mogok mengajar secara serentak terhitung mulai hari ini.

sejumlah tenaga pengajar kontrak yang tergabung dalam Front Pembela Honorer (FPHI) Kota Depok itu juga membawa spanduk dan poster berisi kritikan kepada pemerintah. Sedikitnya ada tiga tuntutan yang disuarakan oleh para guru honorer itu, di antaranya Permenpan Nomer 36 Tahun 2018 yang dinilai cacat hukum dan pembatalan Rekruitmen CPNS 2018. Mereka yang ikut berdemonstrasi rata-rata adalah guru honorer di tingkat SD dan SMP.

"Ini sebetulnya launching, artinya mulai hari ini hingga 31 Oktober 2018 kami akan melakukan aksi mogok massal di seluruh sekolah," kata Sekjen FPHI Kota Depok, M.Nur Rambe kepada wartawan.

Rambe mengungkapkan, hal yang paling diperhatikan dalam Permenpan Nomer 36 Tahun 2018 adalah mengenai tenaga honorer yang telah berakhir di tahun 2014. "Sesuai PP 56 Tahun 2012 itu, berakhir tahun 2014 lalu tidak diatur lagi honorer ini mau dikemanakan. Jadi yang diatur itu PNS, ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)," katanya.

Namun hingga saat ini, menurut Rambe, belum ada aturan khusus mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sehingga dianggap tidak efektif. "P3K sendiri itu tidak ada peraturan pemerintahnya jadi ada alasan kuat untuk dicabut, sudah tiga sampai empat tahun berjalan undang-undang ini tidak efektif," katanya

Sebagai pengganti, pihaknya mengusulkan pemerintah segera mengeluarkan Perppu yang mengatur soal ASN, PNS dan guru honorer. "Kalau Kemenpan mengatakan siap untuk guru honorer lalu menjadi P3K kan enggak segampang itu, ketika aturan muncul nanti malah enggak bisa bagaimana," ujarnya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar