Ingat, Pemutihan Denda Pajak Hanya Bisa Dibayar di Unit Samsat dan Samkel

POTRETRIAU.com - Setelah ada kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, banyak masyarakat mempertanyakan apakah elektronik Samsat (e-Samsat) bisa digunakan untuk pembayaran yang menunggak pajak?

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putra Yana, melalui Kepala Bidang Pajak, Ispan Syahputra mengatakan bahwa terkait kebijakan pemutihan pihaknya hanya melayani di kantor unit Samsat dan Samkel.

"Sedangkan untuk e-Samsat yang menggunakan aplikasi tidak bisa melayani wajib pajak yang menunggak pajak," kata Ispan, Jumat (19/10/2018).

Lebih lanjut Ispan menjelaskan, wajib pajak harus mengisikan formulir permohonan untuk mendapat keringanan denda pajak kendaraan bermotor.

"Formulir itu sesuai dengan peraturan daerah, dan kita tetap mengacu aturan itu dalam menjalan kebijakan pemutihan denda pajak ini," ujarnya.

Oleh sebab itu, sebut Ispan, layanan pemberian pemutihan harus melalui unit-unit Samsat dan Samsat Keliling (Samkel). Saat ini terdapat 33 unit pelayan yang terdiri, 20 Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan 13 Unit Pelayanan (UP) yang tersebar di kabupaten/kota.

"Jadi e-Samsat hanya bisa melayani bagi wajib pajak yang tidak ada denda. Tapi bisa dibayar di unit pelayanan," terangnya.

Lebih lanjut disampaikannya, wajib pajak juga bisa mengecek estimasi besaran pajak yang harus dibayar, melalui website:https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/. Setelah situs terbuka, masukkan nomor polisi (nopol) kendaraan yang akan dibayar pajaknya.

"Setelah dimasukkan nomor polisi, maka akan muncul estimasi besaran pajak kendaraan. Klik angka yang muncul, lalu akan terlihat detail. Mulai pajak pokok, denda, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan (SWDK). Namun ini hanya estimasi, yang angka pastinya saat pembayaran dilakukan," cakapnya. 


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar