Pedagang Kopi Nyaris Diperkosa Buruh Pabrik Saat Buat Mi Instan

POTRETRIAU.com - Seorang wanita berinisial Sur (41), yang merupakan penjual kopi di warung terminal kargo di Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, nyaris menjadi korban pemerkosaan. Insiden itu terjadi Sabtu (1/12) dini hari.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, Sur yang merupakan warga Penginuman Gilimanuk, sedang berada di warung kopinya. Kebetulan saat itu kondisi warungnya lagi sepi pembeli.

Korban tinggal sendiri di warung tersebut. Kemudian, tanpa pikir panjang wanita yang telah bersuami dan telah memiliki anak ini langsung memasak mi instan.

"Saat membuat mi instan itulah ada seorang lelaki masuk ke dalam warungnya," ucap Muliyadi, Sabtu (1/12).

Belakangan diketahui lelaki tersebut bernama Sunarji (40), buruh serabutan asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang tinggal di Lingkungan Penginuman, Gilimanuk. Kedatangannya ke warung Sur awalnya ingin membeli kopi.

Namun korban dilihatnya sedang membuat mi rebus sendirian, timbul pikiran kotor Sunarji ingin mencicipi kemolekan tubuh wanita di hadapannya itu. Tanpa pikir panjang pelaku bergegas menghampiri korban.

"Pelaku langsung memeluk korban erat-erat dari belakang. Kemudian pelaku berhasil merebahkan korban di dalam warung dan berusaha menindih korban dari atas," ujar Muliyadi.

Pelaku kemudian berusaha melepas paksa celana korban yang saat itu korban mengenakan celana lejing motif buga-bunga dan mengenakan baju kaos putih. Korban berusaha memberikan perlawanan, hingga celana lejing korban robek.

Tak mau menjadi korban kebejatan pelaku, korban kemudian berteriak sekencang-kencangnya meminta pertolongan. Rupanya teriakan korban didengar oleh empat orang warga yang kebetulan melintas di lokasi kejadian dan empat orang tersebut langsung masuk ke warung korban.

"Mengetahui ada banyak orang datang, pelaku akhirnya kabur. Korban kemudian dengan diantar keluarganya melapor ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk," imbuh Muliyadi.

Atas laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Kurang dari dua jam pelaku akhirnya berhasil dibekuk dan diamankan di Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, berikut barang bukti berupa celana lejing milik korban yang robek dan baju kaos warna putih untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 285 yo pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan," tutup Muliyadi.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar