Selalu Nuntut Minta Hidup Mewah Akhirnya Si Suami Nekat Bunuh Istrinya Sendiri Pakai Sabit

POTRETRIAU.com – Satu per satu fakta kasus pembunuhan yang dilakukan DR (38) warga Desa Bonorowo, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, terhadap istrinya Eni Hermawati (27) pada Kamis (15/11/2018) lalu mulai terungkap ke ruang publik.

Hal ini terungkap dalam reka ulang adegan aksi pembunuhan di rumahnya sendiri.

“Reka ulang ini untuk melengkapi berkasi penyidikan. Dari reka ulang ini kami bisa mengetahui gambaran bagaimana tersangka melakukan penganiayaan kepada istrinya,” Kata Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Aji Darmawanasat.

Sebelumnya, DR dilaporkan tega membunuh istrinya karena susah diatur. Selama menikah, sang istri enggan melakukan pekerjaan rumah seperti memasak dan mencuci pakaian. Ternyata ada fakta lain yang mendorong DR membunuh korban.

Ajun Komisaris Besar Arief Bahtiar, selaku Kapolres Kebumen mengungkapkan bahwa korban menuntut lebih kepada tersangka yang hanya bekerja sebagai petani.

“Istri ingin gaul pergi ke salon dan mempunyai barang mewah,” kata Kapolres.

Selain itu, sebelum tragedi berdarah, korban juga sempat mengeluarkan kata-kata kasar kepada tersangka yang akhirnya membangkitkan emosi.

“Saat berbaring tersangka merasa tersinggung karena istrinya (korban) berkali-kali meludah ke tembok. Tersangka menegur korban agar sopan saat meludah. Namun korban malah menjawab, “Umah urung dicat, urung dikeramik beh ora ulih diidoni. Apa maning nek wis dicat, dikramik. (Rumah belum dicat, belum dikeramik saja tidak boleh diludahi. Apalagi kalau sudah dicat sama dikeramik),” ungkap Kapolres menirukan tersangka.

Usai mendengar kalimat kasar itu, lanjut Kapolres, tersangka keluar untuk buang air besar. Setelah itu ia memasuki gudang dan mengambil sebilah sabit yang biasa digunakan untuk merumput.

“Setelah menemukan sabit, tersangka menghampiri istrinya yang masih tiduran dan menyabetkan ke tubuh sang istri,” terangnya.

Setelah korban tak bernyawa, tersangka lalu kembali pergi ke gudang untuk mengambil obat pembasmi serangga Lenit yang akan digunakannya untuk mengakhiri hidupnya. Namun upaya bunuh diri tersebut gagal, dan tersangka kini terancam 15 tahun penjara, berdasarkan Pasal 338 KUHP subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Th 2004 tentang KDRT.

Saat rekonstruksi, tersangka dikabarkan berulang kali mengucapkan kata-kata penyesalan. Bahkan ia mengungkapkan jika ia sangat mencintai istrinya. Dan seusai rekonstruksi, tersangka langsung bersujud di kaki ayahnya sembari menangis, Sabtu (1/12/2018).


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar