Beredar Kabar Bupati Bengkalis Jadi Tersangka, Ini Jawaban KPK

Bupati Bengkalis, Amril Mukminin

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Beredar kabar bahawa Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditetapkan sebagai tersangka. Selama ini Amril sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Batu Panjang-Pangkalan Nyirih tahun 2013-2015.

Namun saat dikonfirmasi terkait status hukum Amril, Juru Bicara KPK, Febri Diyansah membantah kabar tersebut. Febri menegaskan pihaknya belum menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi multiyears tersebut.

''Sampai saat ini belum ada tersangka baru. Bupati Bengkalis (Amril) masih saksi sampai hari ini,''ujar Febri saat dihubungi, Senin (3/12/2018).

''Jawaban saya status hukum Bupati (Amriil) masih saksi,'' kata Febri.

Febri menjelaskan, penyidik KPK masih menunggu hasil akhir perhitungan indikasi kerugian negara yang diproses oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

''KPK masih harus menunggu audit perhitungan kerugian negara dari BPK. Setelah itu, didapatkan kami akan analisis lebih lanjut kemungkinan pengembangan perkara ke pelaku lain," kata Febri.

Untuk diketahui, proyek tahun jamak peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis merupakan proyek jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter. Proyek sejak tahun 2013-2015 ini menelan anggaran Rp495 miliar.

Dalam perjalanan penyidikan kasus itu, penyidik KPK telah menetapkan dua tersangka. Kedua adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis Muhammad Nasir serta kontraktor, Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar. 


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar