Bisakah Pemprov Riau Mengabulkan Keinginan Buruh Naikkan UMP Diatas 10 Persen?

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Pemerintah Provinsi Riau pada bulan November mendatang akan melakukan rapat dan memutuskan Upah Minimum Provinsi Riau untuk tahun 2023.

Namun, bisakah Pemprov Riau mengabulkan permintaan para buruh yang sudah turun ke jalan untuk menuntut kenaikan UMP sebesar 10 sampai 13 persen pada tahun 2023?

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Imron Rosyadi saat dimintai terkait keinginan para buruh, mengaku belum bisa memastikan apakah permintaan tersebut bisa dipenuhi atau tidak.

"Kita tak bisa berandai-andai, kalau berdasarkan formula dari Kementerian seperti tahun lalu, itu (kenaikan UMP 10 - 13 persen) sepertinya sulit," ujarnya.

Meski begitu, pihaknya akan memperjuangkan aspirasi para buruh di Riau tersebut dengan mengajukan permohonan formulasi baru ke pemerintah pusat.

"Kita tetap menyampaikan aspirasi buruh merespon kenaikan BBM saat ini, agar pusat bisa memperhatikan aspirasi buruh, agar beban pekerja bisa dikurangi dengan skema dan formulasi baru," cakapnya lagi.

Selain itu, pihaknya berkirim surat ke Badan Pusat Statistik (BPS) Riau meminta data terbaru terkait kondisi masyarakat dan pekerja. Hal ini berkaitan dengan penetapan upah.

"Misalnya, data inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks harga konsumen serta data sebaran angkatan kerja dan pengangguran terbuka. Seluruh data tersebut nantinya akan dijadikan sebagai bahan dan acuan untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023," tukasnya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar