Anggaran Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Pemprov Riau di Tahun 2023 Naik Sebesar Rp. 450 Juta
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau mengusulkan anggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin sebesar Rp450 juta di APBD 2023.
Anggaran itu naik dibandingkan tahun 2022 ini sebesar Rp250 juta. Kenaikan anggaran tersebut agar program bantuan hukum masyarakat miskin dari Pemprov Riau lebih maksimal.
Demikian diutarakan Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani melalui Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum, Yan Dharmadi Kamis (6/10/2022).
- BPKAD Akan Surati Mantan Pejabat yang Tak Berhak Gunakan Mobil Dinas
- HMI MPO Cabang Pekanbaru Adakan Latihan Kader 2
- Menghindari Fitnah, Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil Tunggu Audit BPK
- Kurir Shabu-Shabu seberat 1,02 Kg ditangkap Polsek Senapelan
- Sebar Info Hoaks Gempa Bumi 8,6 SR Hasil Editannya, Wanita Ini Ditangkap Polda Riau
"Usulan kita di APBD murni 2023 untuk anggaran bantuan hukum masyarakat miskin di Riau bertambah menjadi Rp450 juta," kata Yan Dharmadi.
Karena itu, lanjut Yan Dharmadi, dengan penambahan anggaran tersebut pihaknya akan memaksimalkan program bantuan hukum itu, agar masyarakat terpenuhi.
"Untuk itu, kita harap mudah-mudahan saat pembahasan APBD murni 2023 menyetujui, agar program bantuan hukum ini bisa lebih maksimal lagi. Karena inilah bentuk keseriusan Pemprov dan DPRD Riau memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin yang tersebar di 12 kabupaten/kota se Riau," terangnya.
Untuk penanganan perkara, Yan Dharmadi menyebutkan, Pemprov Riau akan memberi bantuan anggaran kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBD) sebagai pendamping perkara masyarakat miskin sebesar Rp5 juta per tingkatan perkara.
"Untuk penanganan perkara, dalam per tingkatan itu anggarannya Rp5 juta. Jadi tingkat pertama Rp5 juta, banding Rp5 juta, dan kasasi Rp5 juta," tukasnya.
Tulis Komentar