Pria di Bengkalis Dibui Akibat Setubuhi Wanita Terbelakang Mental

BENGKALIS, POTRETRIAU.com - Pria berinisial HR (53) diringkus oleh Polres Bengkalis karena melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korbannya yang memiliki keterbelakangan mental.

Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, pelaku diamankan pada Senin (10/10/2022) di rumahnya yang berada di Jalan Sudirman, Desa Damon, Bengkalis.

Dijelaskan Indra, penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan kepolisian atas nama Sulasmi pada 16 September 2022 lalu.

"Aksi itu dilaporkan oleh orang tua korban yang mengatakan bahwa anaknya SL (28) sudah disetubuhi oleh pelaku HR di rumah kosong di Jalan Kelapa Pati Darat, Desa Damon, Kabupaten Bengkalis," kata Indra, Kamis (13/10/2022).

Kejadian itu terjadi Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB saat pelapor sedang menggoreng kerupuk di rumah. Kemudian pelapor meminta korban untuk membeli plastik ke sebuah kedai harian menggunakan sepeda.

"Korban pergi membeli plastik menggunakan sepeda ke kedai tepatnya di depan Hotel Wisata. Kemudian setiba di kedai, korban ini ditahan oleh pelaku HR dan membawanya ke daerah Damon tepatnya di rumah kosong," cakapnya.

Setelah tiba di rumah kosong tersebut, pelaku memaksa korban masuk ke dalam sebuah kamar dan korban dipaksa untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

"Usai kejadian, korban kemudian menceritakan kepada pelapor bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh seseorang. Tidak terima, ibu korban ini langsung membuat laporan," ungkapnya.

Berdasarkan adanya laporan tersebut, Kasat Reskrim, AKP M Reza melalui Kanit Pidum, Ipda Yuli Ariyanto langsung memerintahkan Tim Opsnal Polres Bengkalis untuk menangkap pelaku.

"Laporan kita terima, kemudian dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Setelah diketahui identitas dan alamat, tim langsung menuju ke rumah pelaku di Jalan Sudirman, Kelurahan Damon, Kabupaten Bengkalis," ujarnya.

"Tanpa mengulur waktu, tim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Polres Bengkalis untuk diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Berdasarkan keterangan ahli psikologi bahwa korban memiliki keterbelakangan mental," sambungnya.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 286 KUHPidana yang berbunyi barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun.***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar