BPN Bantah Buang Badan dalam Persoalan Pulau Mendol, Sebut Sudah Kirim Surat ke Kementerian

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Plt Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Riau, Asnawati membantah bahwa pihaknya buang badan atas persoalan konflik Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) dengan masyarakat Pulau Mendol, Kabupaten Pelalawan.

Hal itu disampaikan Asnawati saat menemui pengunjukrasa dari Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FMPPM) di kantor BPN Riau, Senin (17/10/2022).

Asnawati membantah bahwa pihaknya buang badan atas persoalan tersebut seperti yang dituduhkan massa aksi. "Kami tak akan buang badan terhadap masalah yang terjadi di lingkungan kami, terhadap tuntutan PT TUM yang diminta HGU-nya dicabut. Kami sudah berbuat sesuai dengan prosedur, ada beberapa tahapan yang harus kamu lalui. Masyarakat juga melihat, petugas melakukan verifikasi di lapangan, setelah berakhirnya peringatan ketiga," cakap Asnawati.

Terhadap kondisi di lapangan, katanya lagi, pihaknya melakukan pengolahan data dan sudah diusulkan ke kementerian. "Dan kami diusulkan bahwa tanah tersebut ditetapkan sebagai tanah terlantar," cakapnya.

"Perlu kami tekankan, bahwa bapak ibu harus bisa memahami, tugas kami BPN Riau sudah selesai. Hanya sebatas mengusulkan ditetapkan sebagai tanah terlantar. Kalau untuk lebih lanjut bapak ibu silahkan ke pusat. Karena sudah menjadi ranah pimpinan kami. Sekali lagi, tugas kami sudah selesai, sudah kami diusulkan sebagai tanah terlantar. Kewenangannya untuk menetapkan adalah menteri," tegasnya.

Meski kecewa bahwa BPN Riau tidak bisa mencabut HGU PT TUM tersebut massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

Sebelumnya, puluhan massa dari Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FMPPM), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau melakukan aksi di depan kantor wilayah BPN Riau, Senin (17/10/2022).

Adapun, tuntutan massa adalah meminta BPN untuk mencabut HGU PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM), perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan.

Selain itu juga massa mendesak pihak penegak hukum segera mengusut dugaan praktik malaadministrasi penerbitan Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) PT TUM.

"Kami menduga kuat bahwa penerbitan IUP-B PT TUM di Kabupaten Pelalawan tersebut tanpa ada izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) sebagai syarat terbitnya IUP itu sendiri. Namun kenyataannya IUP bisa terbit padahal AMDAL nya tidak ada," kata salah seorang orator aksi.

Dengan demikian, kata orator aksi, terbitnya HGU PT TUM tersebut sudah pasti cacat hukum lantaran IUP nya tidak disertai AMDAL.

"Hukuman kepada PT TUM ini tidak cukup hanya mencabut izin HGU nya saja, namun harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan praktek kotor maladministrasi dalam penerbitan izinnya. Pihak penegak hukum harus jeli dengan kasus PT TUM ini, dan saat ini laporan segera kami masukan ke Polda Riau soal dugaan kejahatan penerbitan izin lingkungan PT TUM di Kabupaten Pelalawan tersebut," tukasnya lewat pengeras suara.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar