Oknum Bhabinkamtibmas Diduga Langgar Kode Etik Dalam Kasus Pembunuhan Di Bengkalis
BENGKALIS, POTRETRIAU.com - Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda, Al Farid (32), di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, diduga menyeret oknum Bhabinkamtibmas.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menegaskan oknum Bhabinkamtibmas berinisial AH dengan pangkat Bripka tersebut dianggap telah melanggar kode etik.
"Ia (Bripka AH) melakukan pelanggaran kode etik. Bukan pekerjaannya menyuruh melakukan penangkapan. Ada petugas yang telah ditunjuk dalam Undang-Undang untuk melakukan tugas itu," ujar Kombes Asep kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 27 Oktober 2022.
- BPKAD Akan Surati Mantan Pejabat yang Tak Berhak Gunakan Mobil Dinas
- HMI MPO Cabang Pekanbaru Adakan Latihan Kader 2
- Menghindari Fitnah, Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil Tunggu Audit BPK
- Kurir Shabu-Shabu seberat 1,02 Kg ditangkap Polsek Senapelan
- Sebar Info Hoaks Gempa Bumi 8,6 SR Hasil Editannya, Wanita Ini Ditangkap Polda Riau
Namun, Kombes Asep menjelaskan, hingga saat ini tidak ada keterangan saksi yang menyebutkan bahwa Bripka AH memberi perintah melakukan kekerasan.
"Yang jelas, Bripka AH ini hanya menyuruh menangkap. terkait apakah ditahan atau tidak yang tahu di sana (Polres Bengkalis) karena rekomendasi dari situ," pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 15 orang saksi dan pihak keluarga korban dihadirkan Polsek Rupat menyaksikan olah TKP untuk mengetahui pasti penyebab tewasnya Al Farid pada Rabu, 25 Mei 2022 lalu.
Namun saat olah TKP berlangsung, pihak keluarga merasa heran dengan sejumlah keterangan yang diberikan saksi dianggap berbelit-belit.
Selain itu, keterangan Bhabinkamtibmas yang dihadirkan ke lokasi kejadian dianggap berbelit-belit.
Bhabinkamtibmas, Bripka Amriadi, mengaku melakukan penahanan terhadap Heri menggunakan borgol milik masyarakat.
"Masa iya borgol punya masyarakat, sejak kapan masyarakat punya borgol sendiri dan itu dipinjam Bripka Amriadi untuk menahan Heri. Saat ditanya lagi dia berdalih itu punya Linmas," papar Sabaruddin.
Lantas, Kanit Reskrim Polsek Rupat, Ipda Haripin, saat itu mendesak Bripka Amriadi untuk mencari tahu pemilik borgol yang ia gunakan saat menahan Heri.
"Nanti cari tahu borgol siapa yang kamu pinjam," tegas Ipda Haripin.
Berdasarkan sejumlah keanehan itu, pihak keluarga tidak terima kematian Farid disebabkan oleh lakalantas tunggal dan menduga ada tindak pidana penganiayaan di dalamnya.
"Jika proses olah TKP dengan penuh keanehan ini tidak selesai. Kita akan melaporkan hal ini ke Polda Riau," pungkasnya.
Tulis Komentar