Dugaan Korupsi Penyertaan Modal di PT GCM

Jaksa Periksa Belasan Saksi, Termasuk Mantan Bupati Inhil

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah memeriksa belasan saksi dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal senilai Rp4,2 miliar dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ke BUMD, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004 hingga 2006.

Sebelumnya, penanganan perkara ini dilakukan oleh Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil. Namun seiring berjalannya waktu, penanganan perkara diambil alih oleh Kejati Riau.

Dalam penyidikan baru tersebut, Korps Adhyaksa yang dikomandoi Dr Supardi kembali memeriksa para saksi-saksi.

"Masih pemeriksaan saksi-saksi. Ada beberapa saksi yang berhalangan hadir," ujar Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Senin (31/10/2022).

Rizky mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan belasan saksi yang berasal dari PT GCM, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, termasuk mantan bupati, Indra Muchlis Adnan. "Yang bersangkutan (Indra Muchlis) telah diperiksa sebagai saksi. Kalau tak salah, minggu ketiga Oktober," ungkap Rizky.

Sejauh ini, kata Rizky, proses pengusutan masih berupa penyidikan umum, artinya belum ada penetapan tersangka. Menurutnya, setelah semua saksi diperiksa, maka tim akan melakukan gelar perkara atau ekspos. "Nanti setelah pemeriksaan ahli, kita bisa ekspos," tutur Rizky.

Ketika perkara ditangani Kejari Inhil, tim jaksa penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan, dan eks Bupati Inhil dua periode, Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka. Namun hanya perkara dengan tersangka Zainul Ikhwan yang dilanjutkan proses penyidikannya dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Indra Muchlis melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tembilahan, dan dikabulkan. Hakim tunggal yang mengadili gugatan

praperadilan menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah.

Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tidak sah karena tidak boleh ada penetapan dua orang tersangka korupsi. Sempat ditahan, akhirnya Indra Muchlis dibebaskan jaksa atas perintah pengadilan.

PT GCM merupakan BUMD yang dibentuk saat Indra Muchlis menjabat sebagai Bupati Inhil. Pada perusahaan ini, Pemkab Inhil menyertakan modal awal Rp4,2 miliar yang dananya bersumber dari APBD Inhil.

PT GCM didirikan melalui akte Notaris No. 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan. Harta kekayaan dari perusahaan daerah yang saat ini sudah bubar tersebut tidak memiliki kejelasan.

Diduga ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang PT GCM melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1.168.725.695.

Kasus dugaan korupsi APBD Inhil oleh PT GCM ini telah diusut kejaksaan sekitar 2011. Selain memeriksa puluhan saksi, tim jaksa penyidik juga menyita beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada PT GCM.***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar