Dishub Pekanbaru Bakal Beri Sanksi Truk Tonase Besar Masuk Jalan Kota

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan memberlakukan sanksi bagi truk bertonase besar yang masih melintas di jalan dalam kota.

Sebagaimana diketahui saat ini sejumlah angkutan barang banyak gang melintas di ruas jalan dalam kota, salah satunya di Jalan Soebrantas. Truk bertonase berat ini kerap melintas di jam sibuk, padahal mereka dilarang melintas masuk dalam kota. Kondisi ini tentu membahayakan para pengguna jalan lain karena rawan kecelakaan lalulintas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan truk bertonase ini melanggar Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.

Berdasarkan SK tersebut, truk atau kendaraan bertonase berat tidak dibenarkan untuk masuk ke jalan dalam kota mulai pukul 05.00 sampai pukul 22.00 WIB.

"Untuk itu, kita akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengamanan dan juga sanksi bagi kendaraan tonase berat yang melanggar kebijakan walikota tersebut," ujar Yuliarso, Selasa (6/12/2022).

Selain melanggar SK walikota, dikatakan Yuliarso, aktivitas truk bertonase yang masih melintasi jalan dalam kota juga telah menuai keluhan warga lantaran kerap memicu kemacetan.

Tidak hanya itu, truk bertonase juga sering terlibat kecelakaan lalu lintas dengan pengendara sepeda motor khususnya di kawasan Jalan HR Soebrantas.

Guna memastikan tidak ada lagi truk bertonase yang masuk kota pada jam sibuk, lanjut Yuliarso, ia akan menempatkan sejumlah personel di beberapa titik dalam kota.

"Seperti di depan Arhanud di bawah fly over Pasar Pagi Arengka dan di Tugu Songket," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya akhir-akhir ini kasus kecelakaan di Jalan Soebrantas Pekanbaru kerap terjadi. Kebanyakan kecelakaan yang terjadi ini antara kendaraan roda dua dan mobil besar atau mobil barang.

Terkait hal ini, masyarakat meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk melarang kendaraan besar ataupun kendaraan barang untuk melintas ke Jalan Soebrantas. Jika memang tetap diperbolehkan, hendaknya diatur jamnya.

"Itu tolonglah. Jangan boleh kendaraan besar kayak mobil tronton masuk ke Jalan besar. Di Panam itu sudah sangat padat. Ditambah banyak mobil besar masuk. Kadang itu di jam-jam padat juga masuk," ujar Rahmat, Warga Kualu, Jumat (2/12/2022).

Selain menyebabkan kemacetan, banyaknya mobil besar yang masuk ke Jalan Soebrantas akan menyebabkan kecelakaan seperti yang terjadi akhir-akhir ini.

"Akhir-akhir inikan sering ada kecelakaan itu di Jalan Soebrantas antara motor dan kendaraan besar. Itu kan sangat mengkhawatirkan. Kadang saya pas lewat Soebrantas pulang kerja, samping-sampingan dengan kendaraan bawa kayu banyak rasanya seram kali. Takut dan was-was," ucapnya.

Hal senada disampaikan Fitri warga Cipta Karya. Dirinya kerap melihat kendaraan besar yang membawa barang melintas di Jalan Soebrantas.

"Kalau nggak salah itu dulu pernah ada aturan yang melarang. Tapi kok sekarang udah banyak masuk lagi ya. Mana akhir-akhir ini sering ada kecelakaan di Soebrantas. Jadi was-was kalau berkendara," ungkapnya.

"Harapan kita Pemerintah dalam hal ini mungkin Dishub untuk kembali menata aturan itu. Semoga jadi perhatian," pungkasnya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar