Jadi Tersangka, Empat Terduga Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru Ditahan

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau tahun anggaran 2021. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah terkumpul cukup dua alat bukti, diantaranya saksi, petunjuk, ahli.

Dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Tim Penyidik, saksi SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54.

Menurut perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan sebesar 78,57 persen atau mengalami kekurangan volume pekerjaan. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1.362.182.699,62.

''Para tersangka disangka dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga telah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan untuk mempercepat proses penyidikan,'' ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH MH, Rabu (8/3/2023).


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar