Nasib Pedagang Dunia Thrifting Terancam, Mendag Zulhas : Mereka Hanya Korban!

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Jumat (17/3/2023) kemarin memusnahkan ratusan bal barang bekas impor di Terminal BRPS Kota Pekanbaru. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, barang bekas impor itu terdiri dari baju bekas, tas bekas dan sepatu bekas.

Barang bekas seperti itu biasa dikenal dengan istilah thrifting, barang bekas itu sudah menjadi bisnis yang menggiurkan yang mampu meraup pundi-pundi rupiah dengan modal yang terbilang minim.

Tak susah untuk menjumpai toko thrifting di Kota Pekanbaru selain dari toko online, peminatnya pun membludak seiring dengan perubahan gaya. Para peminat thrifting ini bukan karena harga yang terbilang miring, namun dengan barang bermerek yang sudah tidak diproduksi lagi oleh produsen.

Lantas bagaiamana nasib para pebisnis thrifting? apakah mereka bisa ditindak secara pidana? Tentu dengan adanya aksi dari Mendag Zulhas yang berhasil mengendus gudang barang bekas impor di Kota Pekanbaru membuat pedagang menjadi was-was.

Mendag Zulhas menanggapi hal itu saat dipertanyakan dengan santai, dia menyebut jikalau para pedagang hanyalah korban, dengan arti lain menjadi pedagang boleh-boleh saja.

"Kalau pedagang kan hanya korban," jawab Zulhas.

Lalu apa yang tidak boleh dengan thrifting tersebut? ternyata yang tidak diperbolehkan itu hanyalah mengimpor barang bekas, sebab hal itu sudah ada diatur dalam aturan Permendag Nomor 40 Tahun 2022.

Dalam aturan itu hanya diperbolehkan impor barang bekas dengan kategori yang tidak mampu diproduksi dalam negeri dalam waktu singkat, seperti produksi kapal atau pesawat tempur.

"Kalau pakaian itu jelas akan menghancurkan industri kita, UMKM kita. Disana menjadi sampah, ditempat kita menghancurkan ekonomi," pungkas Zulhas.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar