Setelah Bunuh Brigadir J, Sambo Telepon Tim CCTV KM 50

JAKARTA, POTRETRIAU.com - Ferdy Sambo menelepon tim CCTV kasus Kilometer (KM) 50 usai membunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jumat sore, 18 Juli 2022.

Fakta tersebut diungkap AKBP Ari Cahya alias Acay saat menjadi saksi untuk AKP Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Acay mengaku ditelepon Sambo sekitar pukul 17.30 WIB. Dia datang ke rumah Sambo bersama AKP Irfan Widyanto, yang kini menjadi terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan Yoshua.

Menurut Acay, Sambo saat itu sedang duduk sambil merokok di luar rumah. Dia mengatakan wajah Sambo terlihat memerah saat itu.

"Sampainya di sana, terdakwa (AKP Irfan) hanya di luar. Saya tak tahu aktivitas apa. Karena saya pribadi dipanggil Pak FS. Kurang lebih setelah saya di pagar posisi Pak FS di meja merokok sendirian menggunakan celana PDL dengan wajah yang tidak seperti biasanya, wajahnya merah seperti kecewa. Setelah habis rokoknya, baru saya sampaikan, 'Mohon izin, Jenderal, saya Acay'," ucap Acay.

Dia kemudian masuk ke rumah Sambo. Saat itu, katanya, ada seseorang yang terlihat tergeletak di dekat tangga.

Acay mengaku bertanya ke Sambo siapa orang yang tergeletak itu. Dia mengatakan, Sambo menyebut orang yang tergeletak itu adalah Yoshua.

"Saya masuk garasi menuju dapur. Ini posisi masih di dapur terlihat seseorang tergeletak di sebelah tangga, 'Mohon izin Jenderal siapa dia?'. Dijawab 'itu Yoshua, kurang ajar dia melecehkan ibu' katanya. Saya lupa ditembak atau tertembak, tapi yang jelas ada peristiwa tembak-menembak antara Yoshua dengan yang lain dan di dalam sudah ada anggota Provos empat sampai lima (orang)," ucapnya.

Dia mengaku ditanya anggota Provos, mengapa ada di lokasi, dan menjawab dirinya diperintah Sambo. Dia kemudian keluar rumah dan melihat Sambo sedang menelepon.

"Saya lihat Pak FS di taman menelepon, saya nggak tahu telepon siapa. Kemudian ambulans datang saat ambulans datang petugas sendirian awalnya diturunkan tepat tidur ada rodanya," ucapnya.

Dalam kasus ini, AKP Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Informasi bahwa Acay sebagai tim kasus KM 50 itu disampaikan jaksa dalam dakwaan. Jaksa saat itu menyebut Ferdy Sambo menelepon Hendra Kurniawan pada Sabtu, 9 Juli lalu, sekitar pukul 07.30 WIB.

Ferdy Sambo disebut meminta pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua dilakukan di Biro Paminal agar tak gaduh. Ferdy pun memerintahkan Hendra untuk mengecek CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, tempat pembunuhan Brigadir Yoshua terjadi.

"Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh saksi Ferdy Sambo dan mengatakan 'Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat Bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbakmu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV kompleks'," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Brigjen Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Karena mendapat perintah dari Sambo, Hendra langsung buru-buru menelepon AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri saat itu untuk melakukan screening CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga. Ari Cahya atau akrab disapa Acay ini rupanya adalah tim CCTV KM 50.

"Lalu sekira pukul 08.00 WIB terdakwa Hendra Kurniawan, menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50," kata jaksa.

Ternyata, Ari Cahya saat itu tengah berada di Bali. Ari kemudian memerintahkan anak buahnya, Irfan Widyanto, untuk mengecek CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo itu.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar