Gagal Jambret, Usai 5 kali Beraksi Pemuda Pekanbaru Ini Ditangkap Polisi
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Pelaku jambret gagal merampas kalung emas di depan Salon Lisa, Jalan Hangtuah, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Sabtu, 29 Oktober 2022.
Pasalnya, korban dengan sigap menarik jaket pelaku hingga terjatuh lalu meneriaki maling hingga warga datang menolong.
Saat ini, pelaku, Rohim Masril (19), sudah ditahan di Mapolsek Tenayan Raya untuk proses hukum selanjutnya.
- BPKAD Akan Surati Mantan Pejabat yang Tak Berhak Gunakan Mobil Dinas
- HMI MPO Cabang Pekanbaru Adakan Latihan Kader 2
- Menghindari Fitnah, Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil Tunggu Audit BPK
- Kurir Shabu-Shabu seberat 1,02 Kg ditangkap Polsek Senapelan
- Sebar Info Hoaks Gempa Bumi 8,6 SR Hasil Editannya, Wanita Ini Ditangkap Polda Riau
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, mengatakan peristiwa penjambretan itu terjadi saat korban bersama adiknya, Feronika BR Simamora, pulang berolahraga di Jalan Sentosa, Pekanbaru.
Korban melihat seorang pelaku di sepeda motor, di depan Masjid sambil melirik ke arah korban dan adiknya.
"Sekitar pukul 18.45 WIB, tepatnya di depan Salon Lisa, pelaku datang dari arah belakang langsung merampas kalung emas. Namun saat itu korban siaga langsung menarik jaket pelaku hingga pelaku terjatuh. Kemudian korban berteriak jambret," sambung Dodi Vivino.
Warga di sekitar lokasi langsung berdatangan dan mengamankan pelaku. Korban kembali mengambil perhiasan miliknya dari tangan pelaku.
"Petugas Polsek Tenayan Raya yang sedang melakukan patroli langsung melihat keramaian. Saat dicek, warga sudah mengamankan pelaku jambret. Kemudian pelaku langsung dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut," papar Vivino.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah beraksi di lima lokasi berbeda di Pekanbaru. Di antaranya, melakukan tindak kejahatan jambret hingga pencurian sepeda motor (curanmor).
Dari hasil interogasi petugas, pelaku sudah melancarkan 5 lokasi tindakan kejahatan di Pekanbaru.
"Hasil interogasi, pelaku ini sudah beraksi sebanyak 5 kali berbagai aksi kejahatan dengan rincian Jambret 3 TKP dan Curanmor 2 TKP. Aksi tersebut dilakukan selama tahun 2022," pungkasnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.***
Tulis Komentar