Diusulkan Jadi CPNS dan PPPK, Nasib Ribuan Honorer Satpol PP di Riau Tunggu Pusat

PEKANBARU, POTRETRIAU.com -  Nasib ribuan tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Provinsi Riau masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.

Pasalnya pemerintah pusat akan melakukan peniadaan tenaga honorer,

dan diganti menggunakan sistem kerjasama dengan pihak ketiga atau outsourcing (kontrak).

Di arah pusat ada tiga jenis pekerjaan yang bisa dilakukan kontrak. Yakni tenaga keamanan, kebersihan, dan supir. Sedangkan untuk jenis pekerjaan lainnya belum ada petunjuk teknis dari pusat.

Sedangkan untuk tenaga pendidik dan kesehatan melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Jabatan Fungsional (JF) guru tengah dan kesehatan.

Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Hadi Penandio mengatakan, terkait nasib tenaga honorer Satpol PP di Riau menindaklanjuti rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 telah dibahas dalam rapat koordinasi (Rakor) Kepala Satpol PP se-Indonesia.

Dalam rapat itu, dihadiri Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Kemenpan-RB dan BKN, serta Kepala Satpol PP seluruh Indonesia.

"Rapat koordinasi itu kita membahas tenaga non PNS Satpol PP. Ada tiga usulan yang disepakati Kasatpol PP seluruh Indonesia terkait adanya rencana penghapusan tenaga honorer," kata Hadi Penandio, Ahad (27/11/2022).

Tiga usulan tersebut, kata Hadi, pertama seluruh Kasatpol PP seluruh Indonesia sepakat bahwa mengusulkan PP 49/2018 dan Perpres 38/2022, serta Permenpan 76/2022 agar direvisi, sehingga honorer Satpol PP ini bisa masuk menjadi PPPK.

"Kedua, kita juga mengusulkan agar PP 49/2018 yang jatuh temponya November 2023 dapat dimundurkan sampai 2025, dengan pertimbangan adanya Pilpres, Pemilu tenaga honorer Satpol PP ini masih bisa digunakan, seiring apakah itu ada revisi aturan," terangnya.

Ketiga, Kasatpol PP seluruh Indonesia sepakat, berharap jika memang berpegang dengan pengalaman sebelumnya seperti tenaga guru dan kesehatan yang sama-sama menjalankan urusan wajib layanan dasar, Satpol PP bisa diangkat menjadi CPNS berapa pun umurnya. Hal itu sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

"Kalau sempat mereka ini tak diakomodir, bayangkan ada 70 ribu orang Satpol PP seluruh Indonesia yang akan terdampak dari kebijakan penghapusan honorer. Itu usulan saat rakor kemarin, mudah-mudahan ada respon baik. Soal teknis kita serahkan ke pemerintah pusat yang punya kewenangan. Karena bagaimana pun status mereka harus jelas, dan

tenaga honorer Satpol PP ini kita masih kita butuhkan dalam menjalan tugas dari keterbatasan PNS Satpol PP," ujarnya.

Sebab menurut Hadi, perbandingan antara Satpol PNS dengan non PNS itu sangat jauh. Misalnya saja di Riau ini ada 4.300 orang lebih honorer Satpol PP.

"Contoh di Kabupaten Kampar itu yang status PNS mulai dari Kasat sampai pangkat terandah itu hanya 37 orang, sedangkan 200 orang lebih tenaga honorer. Karena itu, kami berharap usulan tersebut dapat dipertimbangkan, soal juklak dan juknisnya kita serahkan ke pemerintah pusat," jelasnya.

Hadi menjelaskan, usulan tersebut muncul karena berdasarkan Perpres 38/2022 dan Kemenpan 76/2022, tenaga honorer Satpol tidak termasuk jabatan fungsional yang bisa diisi oleh PPPK.

“Namun kondisi saat ini, ada 70 ribu tenaga honorer Satpol PP se Indonesia. Kita upayakan, memang dalam UU 23/2014, serta PP 16/2018 tentang Satpol PP itu mengamatkan bahwa Satpol PP itu PNS. Kita berharap tugas pokok Transtribun yang merupakan urusan wajib layanan dasar itu bisa mendapat peluang yang sama seperti urusan wajib lainnya (tenaga guru dan tenaga kesehatan)," paparnya.

“Artinya jika ada kesempatan diberikan kesempatan untuk menjadi CPNS, diharapkan Satpol PP bisa menjadi CPNS. Namun bagi yang mungkin tidak memenuhi persyaratan menjadi CPNS, karena umur maksimal CPNS itu 35 tahun, kami harap mereka juga bisa diberi peluang juga menjadi PPPK, karena mereka ini sudah mengabdi sudah belasan tahun," tukasnya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar