13 Pegawai Kejaksaan di Riau Menerima Sanksi Disiplin
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Sebanyak 13 orang pegawai kejaksaan di Provinsi Riau mendapatkan sanksi disiplin sepanjang 2022. Mereka disanksi karena melakukan pelanggaran.
Saat ini tercatat ada 740 pegawai kejaksaan yang bertugas di Bumi Lancang Kuning. Pegawai berstatus Jaksa berjumlah 310 orang dengan rincian 209 orang laki-laki dan 101 orang perempuan.
Sementara pegawai non Jaksa atau Tata Usaha berjumlah 430 orang. Terdiri dari 226 orang laki-laki dan 204 orang perempuan.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
Pada tahun ini, Bidang Pengawasan Kejati Riau menangani 11 laporan pengaduan. Dari jumlah tersebut, 5 laporan telah diselesaikan.
"Kejaksaan Tinggi Riau memberikan hukuman disiplin kepada pegawai Tata Usaha maupun Jaksa, dari hukuman ringan sampai berat," ujar Kepala Kejati (Kajati) Riau Supardi, saat paparan kinerja tahun 2022 di Aula HM Prasetyo, Rabu (21/12/2022).
Dirincikannya, 5 orang Jaksa dijatuhi hukuman ringan, dan 6 orang dijatuhi hukuman sedang. Sementara hukuman berat dijatuhi masing-masing kepada 1 orang Jaksa dan Tata Usaha.
"(Sanksi hukuman berat) Berupa penurunan pangkat 1 orang yang Jaksa, penurunan pangkat 1 orang Tata Usaha," sebut Supardi didampingi Wakajati, Akmal Abbas dan para asisten.
"Total dari penjatuhan hukuman ini ada 13 orang. Tidak ada yang dipecat," imbuh mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI tersebut.
Supardi memaparkan penjatuhan hukuman disiplin tersebut berdasarkan jenis perbuatan.
Untuk jenis perbuatan indispliner, ada 12 orang pegawai, yaitu 1 orang Tata Usaha dan 11 orang Jaksa. Lalu, untuk perbuatan tercela lainnya diberikan kepada 1 orang Jaksa.
"Untuk perbuatan penyalahgunaan wewenang, tidak ada," tutur Supardi.
Tulis Komentar