Jaksa Tahan Mantan Sekretaris Panwaslu Inhu yang Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

INHU, POTRETRIAU.com - Setelah beberapa tahun bergulir, akhirnya tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau menetapkan dan menahan satu orang tersangka atas nama, Yulianto dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran Panwaslu Inhu tahun anggaran 2017-2018 silam.

Tersangka Yulianto yang merupakan Sekretaris Panwaslu Inhu saat itu, diduga dengan sengaja melawan hukum dengan cara membuat bukti pengeluaran uang atau SPj (Surat Pertanggungjawaban) secara tidak sah.

Atas laporan fiktif atau markup anggaran yang dilakukan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp929.004.199. Yang mana, anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi Riau itu, diperuntukkan untuk pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan Gubernur Riau.

Kajari Inhu melalui Kasi Intelijen, Arico Novi Saputra membenarkan penahanan mantan Sekretaris Panwaslu Inhu itu.

"Benar, terhadap tersangka telah kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan," ujar Riko pasca penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepada JPU Kejari Inhu menjawab wartawan, Selasa (17/10/2023).

"Penahanan kita lakukan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter, dan tersangka dinyatakan sehat. Untuk penahanannya kita titipkan di Rutan Kelas II B Rengat," ujarnya.

Disebutkan Rico, penahanan terhadap tersangka itu berdasarkan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran Panwaslu Inhu, sebelum berubah nama menjadi Bawaslu pada pemilihan Gubernur Riau tahun 2017-2018 lalu.

Panwaslu Inhu saat itu menerima anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD Riau, sesuai pagu sebesar Rp18.586.357.000. Dari pencairan tersebut yang dapat terealisasi sebesar, Rp13.637.957.093. Dari selisih tersebut dipergunakan untuk pengadaan barang dan jasa Panwaslu Inhu sebesar, Rp2.352.852.493.

"Atas jumlah anggaran tersebut, tersangka selaku Sekretaris Panwaslu Inhu saat itu diduga membuat bukti pengeluaran Pengadaan Barang dan Jasa secara fiktif atau tidak sah. Dan setelah dilakukan penghitungan oleh auditor, maka ditemukan kerugian negara sebesar Rp929.004.199," beber Rico.

Dengan demikian, tersangka telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, singkat Arico. ***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar