Ratusan Warga Lima Desa Berunjukrasa, Tuntut Hak Kemitraan 20 Persen dari PT SAI
ROHUL, POTRETRIAU.com - Suasana memanas terjadi di depan pabrik PT Sawit Asahan Indah (SAI) di Desa Sungai Kuning, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, saat ratusan masyarakat dari lima desa melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (16/11/2023).
Aksi unjuk rasa tersebut dipicu kekecewaan masyarakat terhadap proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT SAI yang mereka sebut sebagai manipulatif dan dianggap mengabaikan hak-hak masyarakat, termasuk hak atas fasilitasi kebun kemitraan sebesar 20 persen dari luasan HGU yang diperpanjang, sesuai dengan Undang-undang 18 Tahun 2004.
Ratusan masyarakat lima desa yang berasal dari Desa Rambah Samo, Desa Teluk Aur, Desa Lubuk Bilang, Desa Sungai Kuning dan Desa Lubuk Bendahara yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat 5 Desa (Germades), sempat melakukan blokade pintu masuk pabrik sehingga menyebabkan aktivitas truk pengangkut TBS dan CPO terhenti.
- JPO di Jalan Sudirman Akhirnya Diperbaiki, Setelah Ada Korban Jiwa
- Hendak Mandi, Seorang Anak di Bengkalis Terkejut Melihat Tubuh Ayahnya Tergantung
- 250 Hektar Lebih Lahan Terbakar di INHIL
- Warga temukan 2 Jenazah Pria Tanpa Busana Mengambang di Sungai Cimanuk
- Aksi Cepat Jokowi Kunjungi Lokasi Gempa Palu Mendapat Pujian Dari SBY
Ketua Germades Yarahman, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk protes mereka terhadap ketidakadilan. Ia menuding ada persekongkolan antara penguasa dan oligarki dengan mengorbankan hak masyarakat lima desa yang seharusnya menerima haknya dari keberadaan investasi di wilayahnya.
"Aksi hari ini menunjukkan, inilah masyarakat lima desa yang seharusnya mendapatkan hak kemitraan 20 persen itu, bukan 19 kelompok tani fiktif yang dijadikan syarat perpanjangan HGU," ungkap Yarahman.
Dalam aksi tersebut masyarakat juga menyampaikan ketidakpuasan mereka terhadap proses perpanjangan HGU PT SAI yang sama sekali tidak melibatkan mereka atau tokoh adat sebagai pemegang ulayat di lima desa.
"Tidak pernah ada musyawarah dengan masyarakat baik dalam penerbitan izin prinsip maupun pola kemitraan 20 persen. Perpanjangan HGU PT SAI itu tiba-tiba saja sudah disetujui tanpa sepengetahuan masyarakat," cakapnya.
"Begitu juga dengan hak kemitraan, tiba-tiba saja sudah dipenuhi, katanya perusahaan sudah bermitra dengan 19 kelompok tani, tapi kami masyarakat tak pernah dapat, sehingga kami duga 19 kelompok tani itu fiktif," tudingnya.
Selain menuntut hak kemitraan, masyarakat juga menekankan penyelesaian ganti rugi yang belum diselesaikan oleh PT SAI. Ancaman untuk menduduki lahan di luar HGU menjadi sorotan, menegaskan keseriusan masyarakat dalam memperjuangkan tuntutannya.
Dalam unjuk rasa tersebut, masyarakat juga mengecam PT SAI dan Grup Astra Agro Lestari TBK, sebagai induk perusahaan PT SAI dan meminta pihak berwenang mencabut sertifikat ISPO dan RSPO serta mengampanyekan "boikot" CPO produksi perusahaan tersebut karena dianggap mengabaikan tanggung jawab terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta tidak taat aturan perundang-undangan.
Aksi berakhir setelah manajemen PT SAI bersedia mediasi dan berjanji menyampaikan tuntutan masyarakat ke pimpinan perusahaan di Jakarta.
Sementara masyarakat, meski membubarkan diri, tetap mempertahankan tuntutan mereka untuk hak kemitraan dan keadilan bagi hak-hak mereka sebagai masyarakat yang berdampingan langsung dengan perusahaan
Tulis Komentar